Mohon tunggu...
Muhammad Fadhil Al Faiq
Muhammad Fadhil Al Faiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Mahasiswa Hukum yang berkuliah di Universitas Mulawarman dan mempunyai hobi Bermain Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penting! Inilah Akibat Jika Melakukan Perceraian di Luar Pengadilan Agama

2 Oktober 2023   18:35 Diperbarui: 2 Oktober 2023   18:38 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasangan Suami istri

Dengan perceraian, khususnya semua hak dan Kewajiban dalam pernikahan terhapus. Seorang istri status nya berubah menjadi status wanita tidak kawin. maka bagi Pasangan yang bercerai menjadi Haram bagi satu sama lain melakukan hubungan suami istri. Perceraian di Luar Pengadilan menyebabkan sebuah pasangan tidak mendapat kepastian hukum, tentang status perkawinan mereka mengenai harta bersama menjadi tidak dapat di bagi secara pasti, sepert bagaiamana besar dan kecilnya hak yang di peroleh oleh masing-masing para pihak yang melakukan perceraian di luar pengadilan. 

Apabila perceraian di lakukan di Pengadilan Agama maka Pengadilan dapat menetukan hak dari kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku mengenai hak dan kewajiban itu akan menjadi bahagian para pihak yang bercerai, bila dalam perkawinannya para pihak suami istri memperoleh harta dan kewajiban mengenai anak. dalam hak dan kewajiban mantan suami memilik atau berkewajiban untuk memberi biaya penghidupan bagi si anak dari hasil perkawinan mereka dahulu. Sedangkan untuk mantan istri, juga punya hak dan kewajiban yang sama seperti suami, bilamana si istri diputuskan seperti itu oleh hakim.

Bagi anak-anak dari keluarga mereka

Jika dalam suatu keluarga terjadi perceraian, anak-anak akan kehilangan tempat kasih dan sayanganya dari kedua orang tuanya, akibat ego dari kedua orang tua nya menjadikan anak dari mereka menjadi sebagai korbannya. Dimana anak akan menjadi defresi dan kehilangan motivasi untuk belajar dan menuntut ilmu,karena kondisi yang dialami si anak akan berdampak buruk untuk kedepannya. 

Hal ini seharusnya terlebih dahulu dipikirkan dan sebagai kedua belah pihak yang melakukan perceraian baik di dalam maupun di luar pengadilan, semua akan berdampak sangat besar bagi keberlangsungan hidup si-anak. Anak-anak yang kurang mendapat perhatian dan kasih sayang orang tua akan merasa kehilangan tempat berlindung. Apabila terjadi pada anak laki-laki mereka akan mengembangkan reaksi dalam bentuk dendam dan sikap bermusuh terhadap dunia luar.

Akibat Terhadap Harta bersama.

Dalam suatu perceraian yang di jelaskan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 maka akan adanya pembagian harta kekayaan yaitu harta bawaan dan masing-masing para pihak (suami dan istri) dan harta perolehan masing-masing serta harta bersama. Harta bersama atau gono-gini adalah harta yang dihasilkan dari suatu perkawinan yang syah menurut peraturan peerudang-undang dalam perkawinan. baik oleh pihak suami saja atau kedua-duanya atau harta yang diperoleh secara bersama-sama dalam suatu perkawinan. 

Pembagian harta bersama yaitu dibagi dua, separoh untuk bekas suami dan separoh untuk bekas istri. Kedua belah pihak harus mendapatkan bagiannya separoh atau harta dibagi dua. namun bila perceraian itu dilakukan di luar pengadilan, maka hak si istri untuk mendapatkan bagian yang diatur dalam perundang-undangan tidak bisa di dapat, karena yang memegang harta adalah si suami, jadi semua itu tidak akan didapat sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Dengan adanya akibat-akibat yang terjadi dalam Perceraian yang dilakukan diluar Persidangan Agama, Alangkah baiknya melakukan pengajuan perceraian ke pengadilan agama agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum, Hak-hak nya, untuk anak-anaknya, dan lain lain yang dibutuh kan setelah perceraian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun