Mohon tunggu...
Muhammad Fadhilah
Muhammad Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Muhammad Fadhilah NIM : 55521120025 Mata Kuliah : Perpajakan Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si. Program Studi Pascasarjana Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Diskursus Peradilan Pajak

15 November 2022   11:01 Diperbarui: 15 November 2022   11:06 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Putusan pengadilan pajak tersebut jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan peninjauan kembali sipil harus diajukan dalam waktu tiga bulan sejak:

  • ditemukannya penipuan atau putusan pengadilan perdata yang memutuskan adanya bukti tidak otentik (Pasal 91a UU Pengadilan Pajak);
  • penemuan barang bukti baru, yang harus dicantumkan tanggal penemuannya sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 91b UU Pengadilan Pajak); atau
  • surat keputusan pengadilan pajak telah dikirim (Pasal 91c--e UU Pengadilan Pajak).

Hukuman Dan Perbaikan

Selain penggunaan pemeriksaan pajak untuk penilaian resmi, pemeriksaan pajak dapat digunakan untuk tujuan tersebut pengumpulan bukti permulaan yang diduga sebagai tindak pidana perpajakan. Meskipun pemeriksaan pajak telah selesai, sepanjang penyidikan tindak pidana perpajakan belum dimulai, wajib pajak dapat secara sukarela mengungkapkan ketidakakuratan dan membayar pajak yang kurang dibayar beserta: denda 150 persen dari pajak yang kurang dibayar. Dengan demikian penyidikan tindak pidana perpajakan tidak memulai. Hukuman untuk kejahatan pajak adalah penjara dan hukuman finansial. Umumnya, direktur perusahaan dan kaki tangannya akan dimintai pertanggungjawaban untuk tindak pidana perpajakan, dan hanya orang atau badan yang didakwa melakukan tindak pidana perpajakan saja yang menanggung hukuman. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak yang menolak atau mengabulkan Sebagian banding, wajib pajak dikenakan denda sebesar 100 persen dari jumlah pajak yang belum dibayar dikurangi pajak yang dibayar sebelum mengajukan keberatan kepada DJP. Pembayaran setelah mengajukan keberatan kepada DJP tidak akan diperhitungkan dalam perhitungan denda. Di sisi lain, jika Pajak Putusan pengadilan yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya banding atas putusan keberatan yang kurang dibayar, Wajib Pajak tidak dapat meminta bunga atas pajak yang dibayar sebelum keberatan atau banding.

Klaim Pajak

Memulihkan pajak yang lebih dibayar

Sebagaimana dijelaskan dalam Bagian II, supra, seorang wajib pajak dapat meminta pengembalian pajak dengan menyatakan: permintaan dalam SPT. Dimana pajak penghasilan perusahaan asing melebihi batasan pajaknya dalam perjanjian pajak ditahan, kelebihan pembayaran tersebut dapat dipulihkan melalui aplikasi oleh Wajib Pajak Indonesia ke DJP.

Menantang keputusan administrative

Asas perlakuan yang sama berlaku sebagai dasar dalam penyelesaian sengketa perpajakan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31a UU PPh, Pasal 16b UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pasal 28d Ayat 1 UUD RI. Untuk menguatkan hal tersebut, putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Pajak yang membolehkan keberatan wajib pajak terhadap keputusan keberatan DJP berdasarkan asas penanganan yang sama.

Biaya

Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk mengadili biaya yang terkait dengan proses hukum kepada wajib pajak atau otoritas pajak. Namun, Mahkamah Agung dapat memutuskan biayanya permohonan peninjauan kembali sebesar 2,5 juta rupiah, ditanggung oleh pihak yang kalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun