Statistik Perbankan Syariah (SPS) Mencatat pada tahun 2018 bulan january pertumbuhan nasabah bank syariah naik 18,05 % pertahun.sedangkan,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Bank Konvensional Lebih rendah 4-5% pertumbuhannya dibanding bank syariah yakni hanya mencapai 14% pertahun.
Pemburuan Nasabah di Indonesia Makin  Tahun makin Sengit,dikarenakan keinginan masyarakat yang ingin menabung meningkat baik itu di bank konvensional maupun bank syariah.Apalagi,sekarang bank-bank di indonesia dan dunia sudah mengunakan Automatic Teller Manchine (ATM).Yang ketika di survey kepada masyarakat mereka menyatakan "ATM Sangat Memudah Mereka dalam Bertransaksi Kemanapun dan dimanapun,Tanpa harus ke bank nya".( Novia Nengsih : Diungah Oktober 2015)
Berbagai cara dan sistem di keluarkan oleh Bank Konvensional maupun Bank Syariah untuk mendapatkan kepercayaan nasabah.Karena,pada kenyataannya sistem kedua bank tersebut berbeda.Bank Konvensional mengunakan sistem Bunga yang disebut dengan istilah "kreditur dan debitur".Sedangkan, Bank Syariah Mengunakan sistem Bagi Hasil atau sering disebut "Kemitraan".
Segala Cara Pengrekrutan Nasabah dilakukan kedua bank,mulai dari pengrekrutan nasabah dari desa,sekolahan,kuliah bahkan pabrik.Kedua bank ini Berbeda cara dalam menyakini nasabah agar dapat masuk kedalam bank mereka. Ketika Bank Konvensional ingin mengrekrut nasabah,hal pertama yang mereka sampaikan ialah soal Bunga Bank. Apa itu Bunga Bank? Bunga Bank dapat diartikan sebagai balas jasa pihak bank yang diberikan kepada nasabah ketika menabung, biasanya berupa uang,bunga ini disebut "Bunga Simpanan". Ada juga Bunga Pinjaman,Bunga Pinjaman ialah bunga bunga yang dibebankan kepada para peminjam (Debitur) yang harus dibayar. Dari Bunga Bank inilah suatu bank konvensional mendapatkan keuntungan.
Lain halnya ketika Bank Syariah ingin melakukan pengrekrutan nasabah,mereka (Bank Syariah) selalu mengatakan kepada nasabah "bahwa sistem yang di pakai Bank Syariah Mengikuti syariat islam,dimana mereka menjunjung tinggi mentiadakan riba. Sistem Anti Riba Bank Syariah antara lain Al-Wadiah (simpanan) yang berarti titipan antara satu pihak ke pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila diinginkan nasabah tanpa bunga. Kalau di Bank Konvensional ada sistem pinjam-meminjam dengan bunga.akan tetapi,dalam Bank Syariah sistem pinjam-meminjam disebut "pembiayaan". Pembiayaan dilakukan dengan 4 akad utama yakni ;
Al-Musyarakah atau kerja sama yang dilakukan kedua pihak dalam menjalankan usaha dengan kesepakatan dan resiko.Al-Mudharabah ialah kerja sama 2 pihak dalam menjalankan usaha,dimana pihak pertama (bank) menjadi pemberi seluruh modal sedangkan pihak kedua sebagai pengelola usaha. Al-Muzara'ah ialah kerja sama pemilik lahan (bank) dengan pengarap,dengan kesepakatan bagi hasil. Dan Al-Musaqah bagian dari Al-Muzara'ah yakni pengarap bertangung jawab penuh dengan pemeliharaan dan alat sendiri. Semua Pembiayaan ini telah disepakati keuntungannya diawal,ada yang 60:40,70:30 dll. Semua inilah keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah.
Menurut Arsitektur Perbankan Indonesia (API), walau pun pada kenyataan nya kedua bank ini memiliki sistem yang berbeda,akan tetapi pada struktur visi mereka bisa dibilang sama intinya yakni "Memberikan Pelayanan Terbaik Dan Berkualitas Kepada Nasabah". Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di indonesia,itu ialah salah satu dampak besar yang diberikan dunia perbankan terhadap ekonomi. Karena pada dasarnya baik itu bank konvensional maupun bank syariah memiliki peran penting dalam meminimalisir terjadi nya krisis moneter.
Di tahun 2018 ini,semua bank meningkat dalam sektor modal. Yakni dari Dana Pihak Ketiga (DPK),DPK sendiri dapat dibilang sebagai jantungnya setiap bank. Dikarenakan DPK memiliki modal rata-rata diatas 80%. Itu berarti,seluruh pihak bank hanya menyiapkan + 20% atau lebih. Terlepas dari itu,Bank Konvensional jauh lebih diunggulkan dari segala sektor aset. Dikarenakan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Konvensional memiliki cabang kantor bank lebih banyak dibanding Bank Syariah. Walau pun  begitu, Dewan Pengawas Syariah (DPS) tetap optimis bahwasanya Bank Syariah masih bisa menandingi Bank Konvensional. Itu dikarenakan, data yang dikerluarkan oleh Stastistik Perbankan Syariah (SPS) menyatakan Bank Syariah lebih tinggi persentase pertumbuhannya dibanding Bank Konvensional. Akan Tetapi,itu tidak bisa menjamin kelangsungan pertumbuhan nasabah secara stabil. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kestabilitasan pertumbuhan nasabah.
Dalam pemburuan hati nasabah,Sales Officer (Marketing) lapangan harus memiliki tingkat komunikasi yang bagus seperti Customer Service (CS). Dengan begitu,kelancaran dalam menyampaikan Visi dan Misi suatu bank dapat terorganisir secara baik. Dengan bagusnya komunikasi sang Sales Officer, itu dapat meningkatkan kemungkinan seorang nasabah ingin bergabung.
Maka dari itu baik Bank Konvensional maupun Bank Syariah memiliki kriteria tersendiri dalam memilih calon Sales Officer. Dalam kenyataannya sudah sangat sulit/sedikit mendapatkan nasabah yang ingin langsung datang ke bank. Oleh karenanya setiap bank sudah mulai kegiatan Kerja Lapangan. Yakni,petugas Sales Officer yang datang langsung kerumah. Dengan kegiatan ini,aktifitas menyimpan (menabung) jauh lebih efisien dan mudah. Ini adalah salah satu cara meningkatkan jumlah nasabah,sehingga suatu bank dapat semakin berkembang dan maju dalam sektor bisnis dan investasi.
Menurut (Dr.Madani :2015)Beberapa faktor penyebab ketelambatanya pengembangan Bank Syariah antara lain,1.Sumber daya manusia,maksudnya seiring berkembang nya bank syariah di indonesia tidak diimbangi dengan sumber daya manusia yang memadai. Itu disebakan oleh faktor kedisiplinan ilmu ekonomi syariah. Pada dasarnya kebanyakan akademisi sekarang lebih memilih ilmu ekonomi konvensional karna dianggap lebih baik.itu menyebabkan lambatnya pengembangan bank syariah. 2. Kurangnya sosialisasi pihak bank ke masyarakat tentang keberadaan bank syariah.
Artinya bukan hanya memperkenalkan lokasinya tetapi juga memperkenalkan metode,mekanisme produk syariah,dan struktur istrumen keuangan kepada masyarakat. Menurut Ascarya,perkembangan perbankan syariah di indonesia dianggap bertahap dan berkesinambungan (Gradual and Sustauable Principles) yang sesuai dengan prinsip dasar syariah (Comply to Sharia Principles).
Sedangkan pada Bank Konvensional faktor yang mempengaruhi ketidaksabilanya suku bunga yang berarti mempengaruhi keuntungan Bank Konvensional menurut (Dr.Kasmir:2014) antara lain,1.Kuranganya Dana ( simpanan sedikit ) sementara permohonan pinjaman meningkat. Dengan begitu pihak bank akan menaikan suku bunga simpanan sehingga banyak nasabah yang ingin menyimpan uang nya di bank.2. Peminjaman Jangka Panjang, itu berarti presentase tingkat suku bunganya akan tinggi.Demikian pula,sebaliknya jika jangka pendek maka relatif kecil keuntungannya.3. Kualitas Jaminan,biasanya ketika para kreditur meminjam uang berjumlah besar pada bank maka mereka harus memberikan jaminan sebagai ganti rugi ketika mereka tidak mampu membayar. Biasanya berbentuk serfitikat rumah/tanah.
Sama halnya seperti Bank Konvensional,bank syariah juga ada sistem Simpanan dan Investasi. Yang berarti bank syariah juga memutarkan dana simpanan nasabah untuk di investasikan. Akan tetapi, investasi ini sudah melakukan akad Mudrabah atau akad lain nya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk tabungan,giro yang sudah di awasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Sistem yang dilakukan bank syariah sedikit berbeda dengan bank konvensional dan koperasi yang melakukan investasi dari uang nasabah tanpa mengunakan akad. Walaupun sama-sama menjadi anggota LPS.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana (Nasabah),prinsip investasi mudrabah menurut (Andri Soemitra:2009) menjadi 3 yaitu;
1.Investasi Umum (Mudrabah Mutlaqah),yakni penerapan mudrabah mutlaqah dapat berupa tabungan atau deposito sehingga terdapat 2 jenis penghimpunan dana.yaitu tabungan mudrabah dan deposito mudrabah. Tidak ada batasan atas pengunaan dana yang dihimpun.
2.Investasi Khusus (Mudrabah Muqayadah On Balance Sheet),berarti simpanan khusus (Restriced Invesment) Pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu untuk dipatuhi oleh pihak bank dalam melakukan bisnis.
3.Investasi Khusus (Mudrabah Muqayadah Off Balance Sheet),Berarti pihak bank hanya menjadi media perantara antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.Investasi syariah  ini,terbebas dari yang namanya riba dan gharar.
Sistem Investasi yang dilakukan oleh bank konvensional lebih cenderung kepada peningkatan profit (keuntungan). Ada 2 dasar prinsip sistem investasi konvensional antara lain;
1.Tujuan Investasi pada bank konvensional ialah untuk memakmurkan ekonomi dan sosial pribadi/perusahaan.
2. Investasi konvensional merupakan kesepakatan antara pemilik dana dengan penerima untuk mengembangkan uang tersebut dengan tujuan meningkatan keuntungan,tanpa memandang riba.
Bank Konvensional berdiri atas dasar adanya pemegang saham,investor,dana pihak ketiga (DPK) dan juga suplay dana dari bank indonesia. Itu yang membuat bank konvensional masih terjaga eksistensinya di dunia perbankan. Bank konvensional tidak memiliki Dewan Khusus Pemerhati aktifitas dalam bank. Sedangkan, bank syariah Selalu di monitori oleh Dewan Pengawas Syariah yang memiliki tugas untuk melihat perkembangan dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana menurut fatwa MUI.
Walau pun begitu,bank syariah masih memiliki kendala dan kekurangan dalam mengimplementasikan sistem mereka ke masyarakat dibanding bank konvensional. Masyarakat cenderung lebih memahami sistem suku bunga yang memang telah lama ada pada bank konvensional daripada sistem bagi hasil yang masih baru. Secara garis besar sebernarnya dengan adanya akad bagi hasil pada bank syariah, ini memudahkan bagi masyarakat yang ingin memiliki usaha UMKM karna sangat terbantu dengan adanya sistem bagi hasil. Bank syariah sendiri memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi jika dilihat dari segi perkembangannya yang secara bertahap.
Menurut Stastistik Perbankan Syariah (SPS) Tingkat pertumbuhan nasabah memang lebih banyak kepada bank syariah di 3-5 tahun terakhir. Akan tetapi, dari segi jumlah nasabah masih dikuasai oleh bank konvensional walaupun presentase pertumbuhannya dapat dibilang tidak stabil. Alasan mengapa bank konvensional lebih unggul jumlah nasabahnya daripada bank syariah meliputi;
1.Bank Konvensional setiap tahun mengadakan grand prize (Undian) untuk nasabahnya dengan nilai fantastis. Ini salah satu cara marketing bank konvensional untuk memikat nasabahnya.
2.Sering naiknya suku bunga tabungan (simpanan) setiap tahunnya. Hal ini sangat menguntungkan untuk pengusaha-pengusaha.Yang memiliki jumlah uang tabungan diatas 1M. Karena, dapat menambah uang mereka tanpa harus di iventasikan.
3.Sering menjadi sponsor. Hal ini bukan menjadi rahasia lagi jika bank konvensional sering berkontribusi dalam beberapa event besar,untuk sekedar memamerkan nama.
4.Adanya mobil transaksi berjalan,yang memudahkan masyarakat dikampung bisa menabung di mobil tersebut tanpa harus ke bank yang jaraknya kemungkinan jauh.
Ketiga hal ini lah yang sangat mempengaruhi jumlah nasabah. Karena, biasanya nasabah sangat senang dengan adanya hadiah. Hadiah yang diberikan oleh bank konvensional ini dana nya sebenarnya diberikan Bank Indonesia kepada mereka setiap tahunnya. Bank syariah memang masih tertinggal dari bank konvensional tetapi dengan tingkat kepekaan umat muslim tentang riba sekarang ini bukan tidak mungkin 10 tahun kedepan bank syariah akan menjadi bank yang maju seperti bank konvensional akan tetapi tidak mengunakan riba.
Sudah jelas bahwa bank syariah menjalankan sistem mereka mengunakan Al-Qur'an dan Hadist dan diawasi penuh oleh ulama dan MUI. Sedangkan,bank konvensional menjalankan sistem mereka sekedar mencari keuntungan dengan profit yang besar. Sehingga mereka dapat mengaji karyaman dengan gaji yang besar dan dapat membuka cabang pembantu dengan cepat, Disebabkan oleh keuntungan yang besar. Walaupun pada dasarnya dalam islam itu mengandung riba.
Baik Bank Konvensional Maupun Bank Syariah keduanya memiliki peran vital dalam pertumbuhan ekonomi di indonesia ini. Dengan majunya sistem kedua jenis bank ini teory krisis moneter dapat ditiadakan. Disebabkan, berjalan baiknya sistem kedua bank ini ditambah meningkatnya jumlah nasabah di kedua bank. Pergerakan dan pertumbuhan kedua bank ini selalu di perhatikan dan di prioritas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengatur segala sesuatu tentang ekonomi dan keuangan.
Dalam konteks awal, Bank Konvensional menganggap waktu adalah uang (). Itu karena, bank konvensional selalu tertuju kepada keuntungan.Sedangkan Bank Syariah menganggap uang hanya sekedar sebagai alat pembayaran hanya sekedar itu. Oleh karena itu,bank syariah kemungkinan sangat kecil dalam mengambil keuntungan yang besar dalam melakukan transaksi bagi hasil maupun simpanan.
Dilihat dari segi kepemilikan, ada beberapa jenis bank konvensional di indonesia.
1.Bank Milik Pemerintah,artinya modal dibiayai sepenuhnya oleh negara.contohnya:BRI,BNI 46,BTN,Bank Mandiri,dan BPD.
2.Bank Milik Swasta Nasional,artinya seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.contohnya:Bank Niaga,Bank Danamon,Bank Muamalat,dan lain-lain.
3.Bank Milik Asing,yakni merupakan cabang dari luar negeri.contohnya:City Bank,Bank Of Tokyo dan Bangkok Bank
4.Bank Campuran (MIX),artinya saham dimiliki pihak asing dan pihak swasta nasional (WNI).contohnya:Ing Bank dan Mitsubishi Buana Bank
Kesimpulanya,bahwa bank konvensional lebih unggul dalam aset,pendapatan maupun nasabah. Hal ini disebabkan rakyat indonesia sejak dulu lebih mengenal sistem suku bunga ketimbang bagi hasil. Bank konvensional sendiri sampai saat ini masih memiliki elektabilitas yang cukup tinggi. Karena memang pelayanan dan sistem pinjaman yang dianggap sangat efisiens.
Sedangkan Bank Syariah, memang masih tertinggal akan tetapi ditinjau dari data yang dikeluarkan oleh badan Statistik Perbankan Syariah (SPS) dari pertumbuhan nasabah bank syariah masih memimpin +4% diatas bank konvensional setiap tahun nya. Bukan tidak mungkin,di masa yang akan datang bank syariah akan menjadi pesaing berat bank konvensional. Karena rakyat indonesia yang mayoritas muslim sudah mengerti dan memahami konsep sistem bank syariah yang memang di keluarkan oleh MUI.(Mutiara Dwi Sari:Diungah 2 April 2013)
 Memang kalau ditinjau dari kantor bank,bank syariah masih kalah jumlah oleh bank konvensional yang memang sudah lama berada di dunia perbankan di indonesia. Tetapi,itu bukan menjadi alasan untuk bank syariah mengibarkan bendera putih kepada bank konvensional dalam perebutan hati nasabah. Oleh karena itu, bank syariah harus segera evaluasi,observasi dan sosialisasi kepada masyarakat lebih ditingkatkan. Agar masyarakat lebih peka terhadap sistem keuangan berdasarkan syariat islam yang berpegang teguh terhadap Al-Qur'an dan Sunnah. Agar bisa terus menjaga eksistensinya di dunia perbankan. Sedangkan, bank konvensional mungkin harus menciptakan sistem baru untuk menyaingi bank syariah di masa mendatang untuk menjaga elektabitas nya tetap stabil dan tidak tergerusnya/berkurangnya nasabah mereka.
Kedua jenis bank ini,sebenarnya mereka memiliki tujuan awal yang kuat. Yakni memakmurkan ekonomi rakyat indonesia dan menjaga kestabilan keuangan yang ada di indonesia sehingga tidak tejadinya krisis moneter yang berlanjut-lanjut. Walau pada prinsip,kedua bank ini bersebrangan jika bank konvensional lebih ke pendapatan profit yang besar dengan sistem suku bunga (RIBA) sedangkan bank syariah menentang keras praktek riba pada sistem mereka dan membuat sistem dengan landasan Syariat Islam dengan Dewan pengawas langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ditulis Oleh :
1.Muhammad Dicki Wahyudi
Kelas: II B Perbankan Syariah
STAIS SYEKH H.A HALIM HASAN AL-ISHLAHIYAH BINJAI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI