Artinya bukan hanya memperkenalkan lokasinya tetapi juga memperkenalkan metode,mekanisme produk syariah,dan struktur istrumen keuangan kepada masyarakat. Menurut Ascarya,perkembangan perbankan syariah di indonesia dianggap bertahap dan berkesinambungan (Gradual and Sustauable Principles) yang sesuai dengan prinsip dasar syariah (Comply to Sharia Principles).
Sedangkan pada Bank Konvensional faktor yang mempengaruhi ketidaksabilanya suku bunga yang berarti mempengaruhi keuntungan Bank Konvensional menurut (Dr.Kasmir:2014) antara lain,1.Kuranganya Dana ( simpanan sedikit ) sementara permohonan pinjaman meningkat. Dengan begitu pihak bank akan menaikan suku bunga simpanan sehingga banyak nasabah yang ingin menyimpan uang nya di bank.2. Peminjaman Jangka Panjang, itu berarti presentase tingkat suku bunganya akan tinggi.Demikian pula,sebaliknya jika jangka pendek maka relatif kecil keuntungannya.3. Kualitas Jaminan,biasanya ketika para kreditur meminjam uang berjumlah besar pada bank maka mereka harus memberikan jaminan sebagai ganti rugi ketika mereka tidak mampu membayar. Biasanya berbentuk serfitikat rumah/tanah.
Sama halnya seperti Bank Konvensional,bank syariah juga ada sistem Simpanan dan Investasi. Yang berarti bank syariah juga memutarkan dana simpanan nasabah untuk di investasikan. Akan tetapi, investasi ini sudah melakukan akad Mudrabah atau akad lain nya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk tabungan,giro yang sudah di awasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Sistem yang dilakukan bank syariah sedikit berbeda dengan bank konvensional dan koperasi yang melakukan investasi dari uang nasabah tanpa mengunakan akad. Walaupun sama-sama menjadi anggota LPS.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana (Nasabah),prinsip investasi mudrabah menurut (Andri Soemitra:2009) menjadi 3 yaitu;
1.Investasi Umum (Mudrabah Mutlaqah),yakni penerapan mudrabah mutlaqah dapat berupa tabungan atau deposito sehingga terdapat 2 jenis penghimpunan dana.yaitu tabungan mudrabah dan deposito mudrabah. Tidak ada batasan atas pengunaan dana yang dihimpun.
2.Investasi Khusus (Mudrabah Muqayadah On Balance Sheet),berarti simpanan khusus (Restriced Invesment) Pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu untuk dipatuhi oleh pihak bank dalam melakukan bisnis.
3.Investasi Khusus (Mudrabah Muqayadah Off Balance Sheet),Berarti pihak bank hanya menjadi media perantara antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.Investasi syariah  ini,terbebas dari yang namanya riba dan gharar.
Sistem Investasi yang dilakukan oleh bank konvensional lebih cenderung kepada peningkatan profit (keuntungan). Ada 2 dasar prinsip sistem investasi konvensional antara lain;
1.Tujuan Investasi pada bank konvensional ialah untuk memakmurkan ekonomi dan sosial pribadi/perusahaan.
2. Investasi konvensional merupakan kesepakatan antara pemilik dana dengan penerima untuk mengembangkan uang tersebut dengan tujuan meningkatan keuntungan,tanpa memandang riba.
Bank Konvensional berdiri atas dasar adanya pemegang saham,investor,dana pihak ketiga (DPK) dan juga suplay dana dari bank indonesia. Itu yang membuat bank konvensional masih terjaga eksistensinya di dunia perbankan. Bank konvensional tidak memiliki Dewan Khusus Pemerhati aktifitas dalam bank. Sedangkan, bank syariah Selalu di monitori oleh Dewan Pengawas Syariah yang memiliki tugas untuk melihat perkembangan dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana menurut fatwa MUI.