Mohon tunggu...
Muhammad Dhafa
Muhammad Dhafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi

"jadilah pelaku sejarah karena perjuangan akan terus berlanjut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Peran Psikologi Forensik Melalui Pasal 58

9 Januari 2024   08:54 Diperbarui: 9 Januari 2024   09:06 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kasus ini seorang psikologi forensik melakukan pelanggaran kode etik dengan pasal 58 tentang tanggung jawab,wewenang dan hak. Di sini seorang psikologi forensik melepas tanggung jawabnya untuk menemukan kebenaran dalamkasus pembunuhan misterius dari anak keluarga korban, padahal dalam buku kode etik sudah dijelaskan bahwa seorang psikologi forensik harus bertanggung jawab membantu proses pidana dalam kasus yang ditanganinya bukan malah melepas tanggung jawabnya sebagai seorang psikologi forensik

 

kesimpulan:

kode etik sangatlah penting terutama bagi seorang psikolog, karena didalamnya mengandung panduan-panduan penting bersikap dan berperilaku seorang psikolog dalam menjalankan tugasnya, apabila

itu dilanggar yang dalam hal ini adalah lepas tanggung jawab terhadap perkara kasus yang ditanganinya terjadi, yang dirugikan bukan hanya kliennya saja.

tetapi juga secara tidak langsung berdampak terhadap kepercayaan serta mengundang statement buruk masyarakat terhadap profesi psikologi.

Oleh karena itu sangatlah penting untuk menjalankan serta mematuhi kode etik demi terjaganya kepercayaan klien serta masyarakat untuk membangun kualitas praktik psikologi yang lebih baik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun