"Psikologi " merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing untuk didengar di seluruh kalangan elemen masyarakat, bukan hanya pada generasi milenial tetapi sudah umum diketahui bahkan lintas generasi, namun kebanyakan masyarakat pada umumnya mengetahui istilah psikologi adalah salah satu ilmu yang bisa membaca pikiran manusia, padahal ada banyak ilmu pengetahuan tentang jiwa manusia yang dapat dipelajari di dunia psikologi salah satunya adalah psikologi forensik. lalu apakah Psikologi Forensik   itu?
Istilah forensik berasal dari kata bahasa Latin forensis, yang bermakna "dari luar", dan seakar dengan kata forum yang bermakna "tempat umum". Barulah pada pertengahan abad ke-19 istilah
forensik dipersempit artinya dan bermakna penerapan prinsip-prinsip ilmu sains untuk membantu
proses penegakan hukum.Â
forensik itu sendiri, identik dengan kasus-kasus kriminal seperti pembunuhan atau juga kecelakaan dan juga tindak pidana lainnya, sebab forensik berfokus pada pemeriksaan jenazah dengan cara mendiagnosis dan mengumpulkan bukti sebanyaknya dengan akurat serta menyelidiki sampel bukti tersebut dengan berdasarkan morfologi organnya.
untuk lebih jauhnya, psikologi forensik adalah salah satu cabang ilmu psikologi yang
mempelajari subyek dari segi kognitif, afektif dan perilaku dalam kaitannya dengan proses
hukum. Dengan kata lain, psikologi forensik merupakan titik temu antara bidang psikologi dan
bidang penegakan hukum.Â
dalam praktiknya seorang psikologi forensik memiliki  sekumpulan aturan, norma dan prinsip bagaimana seorang psikolog bersikap dan berperilaku, yang mana itu semua harus dipatuhi demi terwujudnya profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang psikolog, yang disebut dengan kode etik psikologi.
meskipun demikian telah ditetapkan aturan dan prinsip atau yang disebut dengan kode etik tadi, tidak menutup kemungkinan pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik oleh oknum tertentu kerap kali terjadi.