disebutkan dalam BAB X TENTANG PSIKOLOGI FORENSIK salah satunya pada pasal 58 (tanggung jawab) seorang psikologi forensik :
(1) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi forensik yang melakukan praktik psikologi forensik
sesuai dengan kompetensinya memiliki tanggung jawab membantu proses peradilan pidana,
dalam kasus yang ditanganinya sehingga tercapainya penegakan kebenaran dan keadilan.
Dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan maka psikolog dan/atau ilmuwan
psikologi forensik melakukan pekerjaannya dengan berdasarkan azas profesionalitas serta
memperhatikan kode etik psikologi.
Kode etik psikologi forensik HIMPSI, Juni 2010 )
berikut salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik:
Seorang ilmuwan psikologi forensik yang sedang menangani kasus pembunuhan misterius, kemudian keluarga korban ingin kasus anaknya diusut tuntas serta ditempuh melalui jalur pidana dan tersangka dapat dikenai hukuman pidana. Akan tetapi seorang psikolog forensik tersebut sudah berusaha untuk menemukan barang bukti tersangka, tetapi tidak menemukan titik terang untuk kasus tersebut sehingga akhirnya ia angkat tangan dan menyerah dengan kasus yang ditanganinya.
analisis: