Mohon tunggu...
Muhammad Dhafa
Muhammad Dhafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi

"jadilah pelaku sejarah karena perjuangan akan terus berlanjut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Peran Psikologi Forensik Melalui Pasal 58

9 Januari 2024   08:54 Diperbarui: 9 Januari 2024   09:06 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

disebutkan dalam BAB X TENTANG PSIKOLOGI FORENSIK salah satunya pada pasal 58 (tanggung jawab) seorang psikologi forensik :

(1) Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi forensik yang melakukan praktik psikologi forensik

sesuai dengan kompetensinya memiliki tanggung jawab membantu proses peradilan pidana,

dalam kasus yang ditanganinya sehingga tercapainya penegakan kebenaran dan keadilan.

Dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan maka psikolog dan/atau ilmuwan

psikologi forensik melakukan pekerjaannya dengan berdasarkan azas profesionalitas serta

memperhatikan kode etik psikologi.

Kode etik psikologi forensik HIMPSI, Juni 2010 )

berikut salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik:

Seorang ilmuwan psikologi forensik yang sedang menangani kasus pembunuhan misterius, kemudian keluarga korban ingin kasus anaknya diusut tuntas serta ditempuh melalui jalur pidana dan tersangka dapat dikenai hukuman pidana. Akan tetapi seorang psikolog forensik tersebut sudah berusaha untuk menemukan barang bukti tersangka, tetapi tidak menemukan titik terang untuk kasus tersebut sehingga akhirnya ia angkat tangan dan menyerah dengan kasus yang ditanganinya.

analisis:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun