Mohon tunggu...
Muhammad Dewayana abrori
Muhammad Dewayana abrori Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam

14 Maret 2024   10:56 Diperbarui: 14 Maret 2024   11:01 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada umumnya di dalam kitab-kitab fiqh tidak mencantumkan Nazhir wakaf sebagai salah satu rukun wakaf. Namun demikian, dengan memperhatikan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat dari benda wakaf, maka kehadiran Nazhir sangat diperlukan. Dikarenakan harta secara umum memerlukan pengelola yang dapat menjaga dan mengurus agar tidak terlantar dan tidak sia-sia (hifdz al-mal). Begitu juga halnya harta wakaf memerlukan pengelola yang dapat menjaga dan mengembangkan serta mendistribusikan hasil-hasilnya kepada yang berhak menerima sesuai dengan tujuan wakaf. Orang yang diberi wewenang untuk mengelola harta wakaf dalam istilah teknis disebut Nazhir, atau qayim atau mutawalli. Kedudukan pengelola dalam hal ini adalah sebagai wakil pewakaf yang bertanggung jawab untuk mengurus harta wakafnya. Oleh sebab itu, pewakaf sewaktu-waktu dapat menghentikan pengelola dan menggantinya dengan yang lain apabila diperlukan. Para ahli hukum Islam sepakat pentingnya Nazhir memenuhi syarat adil dan mampu. Menurut jumhur ulama, maksud "adil" adalah mengerjakan yang diperintahkan dan menjauhi yang dilarang menurut Syariat Islam. Sedangkan maksud kata "mampu" berarti kekuatan dan kemampuan seseorang mentasharrufkan apa yang dijaga (dikelola) nya. Dalam hal kemampuan ini dituntut sifat taklif, yakni dewasa dan berakal.

Bila ditinjau dari segi peruntukan (tujuan) wakaf, maka wakaf dapat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu :

1.) Wakaf Ahli Yang dimaksud wakaf ahli adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si waqif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf dzurri. Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Wakaf jenis ini juga disebut wakaf 'alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
2.) Wakaf Khairi Wakaf khairi adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia. Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan, dan lain-lain. Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang mengambil manfaatnya. Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.
Kesimpulan
Pengertian "Hukum Perdata Islam" secara terminologi dapat diuraikan sebagai berikut: Hukum, adalah seperangkat Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (negara), Dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, istilah hukum Islam sering menimbulkan pengertian rancu, hingga kini hukum Islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh.Hukum Perdata Islam adalah norma hukum yang memuat :  Munakahat, Wirasah atau Faraid.

Sejarah Hukum Perdata Islam di Indonesia masuknya hukum Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah Islam Itu sendiri. Sejarah Hukum Perdata Islam ini terbagi menjadi 4 fase : 1. Hukum islam pada masa Penjajahan Belanda 2. Hukum Islam pada Masa Penjajahan Jepang 3. Hukum Islam pada Masa kemerdekaan 4. Hukum Islam  pada masa pemerintahan orde baru.
Bibliography
Wahti Rahmi Ria.Hukum perdata islam. Bandar Lampung: CV Anugrah Utama Raharja,2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun