Mohon tunggu...
Muhammad Dewayana abrori
Muhammad Dewayana abrori Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam

14 Maret 2024   10:56 Diperbarui: 14 Maret 2024   11:01 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Hukum Keluarga Islam

Setiap manusia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan, dan untuk mewujudkan keinginannya tersebut maka setiap manusia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah digariskan. Di dalam hukum Islam ketentuan yang mengatur tentang hal ini diatur dalam ketentuan hukum perkawinan Islam dan ini wajib diikuti oleh setiap pemeluk agama Islam dalam upaya untuk mewujudkan keinginannya untuk hidup bersama dengan pasangannya dalam ikatan yang sah yaitu membentuk sebuah keluarga Islam. Dalam bahasa Indonesia sehari-hari lazim digunakan istilah akad nikah. Nikah artinya perkawinan sedangkan akad artinya perjanjian atau perikatan. Jadi akad nikah berarti perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Arti suci disini mempunyai unsur agama atau ke Tuhanan Yang Maha Esa. Menurut Sayuti Thalib, perkawinan ialah suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santunmenyantun, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.

Pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau miistsaaqan gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan prinsip awal dari hukum pernikahan adalah Mubah (boleh). Hukum Mubah ini dapat berubah tergantung pada situasi dan kondisi dari orang yang bersangkutan. Oleh karena itu hukum nikah dapat wajib, dapat sunnat dapat makruh, dapat mubah dan dapat juga haram. Adapun hukum perkawinan terbagi atas:

1.) Hukum nikah menjadi wajib, yaitu nikah bagi orang yang takut akan terjerumus kedalam perbuatan zinah jika ia tidak menikah. Menikah menjadi wajib apabila seseorang dari segi persyaratan jasmani dan rohani telah mencukupi dan dari sudut jasmani sudah sangat mendesak untuk menikah. Karena dalam kondisi semacam ini menikah akan membantunya menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan.
2.) Hukum nikah menjadi sunah, yaitu ketika seseorang telah memiliki syahwat yang tinggi dan ia tidak takut akan terjerumus keperbuatan zinah. Jika ia menikah, justru akan banyak membawa maslahat serta kebaikan yang banyak baik bagi laki-laki tersebut maupun wanita yang dinikahinya. Jadi jika seseorang dari segi jasmaninya telah wajar dan cenderung untuk menikah serta biaya hidup telah ada maka sunah baginya untuk melakukan pernikahan. Kalau dia menikah maka dia mendapatkan pahala dan kalau dia tidak atau belum menikah maka dia tidak berdosa.
3.) Hukum nikah menjadi makruh yaitu bagi orang yang tidak mampu. Kondisi seperti ini biasanya dialami oleh laki-laki yang impoten atau ia telah berusia lanjut, karena hal ini bisa menghalangi tujuan untuk meneruskan keturunan bagi wanita yang dinikahinya serta bisa mengecewakannya. Jika seseorang dari sudut jasmaninya telah wajar untuk menikah walaupun belum sangat mendesak tetapi belum ada biaya untuk hidup sehingga jika ia menikah hanya akan membawa kesengsaraan hidup bagi istri dan anak-anaknya maka makruhlah baginya untuk menikah. Jika dia menikah maka dia tidak berdosa dan tidak pula mendapat pahala. Sedangkan kalau dia tidak menikah dengan pertimbangan yang telah dikemukakan tadi maka dia akan mendapat pahala.
4.) Hukum nikah menjadi haram, yaitu bagi seorang muslim yang berada didaerah orang kafir yang sedang memeranginya. Karena hal itu bisa membahayakan istri dan keturunannya. Selain itu pula orang-orang kafir tersebut bisa mengalahkan dan menjadikannya dibawah kendali mereka. Dalam kondisi seperti ini seorang istri tidak bisa aman dari mereka. Hukum nikah menjadi haram jika seorang laki-laki hendak menikahi seorang wanita dengan maksud menganiaya atau meperolok-olokannya maka haramlah bagi laki-laki itu untuk menikah dengan wanita tersebut.
Hukum Ekonomi Islam

Kegiatan perekonomian dalam pandangan Islam tidak hanya sekedar anjuran semata tetapi lebih dari itu merupakan sebuah tuntutan kehidupan yang memiliki dimensi ibadah. Ajaran Islam tidak menghendaki umatnya hidupnya dalam kekurangan dan keterbelakangan berbagai bidang, khususnya keterbelakangan ekonomi karena kekayaan materi merupakan juga merupakan bagian yang penting dalam kehidupan kaum muslimin. OLeh karenanya umat Islam selalu diwajibkan untuk menjalankan ibadah untuk bekal kehidupan di akhirat kelak juga umat Islam diwajibkan untuk memiliki bekal selama menjalani kehidupan di dunia ini. Itu sebabnya dalam menjalani kehidupan ini kita harus selalu menjalankan semua perintah-perintah Allah Swt, beribadah, serta berusaha dan bekerja dengan rasa optimis yang tinggi agar bisa memenuhi semua kebutuhan hidup secara materi dan berusaha untuk menjadi manusia yang kaya amal dan materi.

Adapun tujuan-tujuan dari kita melakukan aktivitas ekonomi yang dibenarkan dalam pandangan Islam adalah agar kita bisa memenuhi kebutuhan hidup baik pribadi maupun kebutuhan hidup keluarga bagi yang telah berkeluarga. Selain itu Islam juga selalu menganjurkan kepada umatnya untuk memikirkan kehidupan yang akan datang, artinya dari hasil yang telah kita peroleh kita juga harus menyisihkan sebagian untuk di tabung. Tidak hanya itu kita juga diwajibkan untuk menyisihkan bagian yang kita miliki untuk menolong saudara-saudara kita yang memerlukan pertolongan, khususnya anak-anak yatim yang tidak mampu karena dari setiap harta yang kita miliki terdapat juga milik orang lain di dalamnya.

Teknik-teknik finansial yang dikembangkan dalam perbankan Islam, baik dalam rangka pengerahan dana dari bank itu maupun dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank itu bagi para nasabahnya adalah teknik-teknik finansial yang tidak berdasarkan bunga (interest free) tetapi didasarkan pada profit and loss sharing principle (PLS). Di dalam UU No.10 tahun 1998 disebutkan beberapa teknik-teknik finansial tersebut yaitu:

1.) Mudarabah, Perjanjian mudarabah dapat pula dilangsungkan antara beberapa sahib al maal dengan satu mudarib atau dengan beberapa mudarib. Kepercayaan merupakan unsur yang terpenting dalam transaksi pembiayaan mudarabah yaitu kepercayaan sahib al maal kepada mudarib. Oleh karena kepercayaan merupakan unsur yang penting maka sahib al maal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudarib. Sahib al maal tidak boleh ikut campur di dalam pengelolaan proyek atau usaha, sekalipun proyek atau usaha tersebut dibiayai oleh sahib al maal. Paling jauh sahib al maal hanya boleh memberikan saran-saran tetapi sahib al maal boleh melakukan pengawasan.
2.) Musharakah, Musharakah disebut juga dengan istilah sharikah atau shirkah. Dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan partnership. Dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan dengan perserikatan atau persekutuan. Dalam musharakah dua atau lebih mitra menyumbang untuk memberikan modal guna membiayai suatu proyek atau usaha. Proyek atau usaha yang dibiayai dapat merupakan proyek atau usaha yang baru atau dalam suatu perusahaan yang telah berdiri dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut (equity participation). Hasil keuntungan dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil atau prinsip pembagian keuntungan dan kerugian.
3.) Murabaha, Perjanjian murabaha disebut pula perjanjian mark-up. Bank membiayai pembelian barang (misalnya berupa mesin-mesin pabrik) untuk kepentingan nasabahnya dan menambahkan suatu mark-up sebelum menjual barang itu kepada nasabah atas dasar cost plus profit. Mark-up dirundingkan atau ditentukan di muka oleh kedua belah pihak. Keseluruhan harga barang boleh dibayar oleh pembeli (nasabah bank) secara cicilan. Pemilikan (ownership) dari barang tersebut dialihkan kepada nasabah secara proporsional sesuai dengan cicilan yang telah di bayar. Barang yang di beli dan diserahkan kepada nasabah berfungsi sebagai agunan sampai seluruh harga (ditambah mark-up) dari barang itu dilunasi oleh nasabah. Bank diperkenankan untuk meminta agunan tambahan. Dalam murabaha terdapat dua perjanjian yang terpisah, yaitu perjanjian antara bank dengan pemasok barang dan perjanjian antara bank dengan pembeli barang.
4.) Ba'i salam, Bai'salam adalah suatu jasa yang berkaitan dengan jual beli barang dengan pembayaran dimuka. Dengan kata lain, adalah suatu jasa pre-paid purchase of goods.Harga barang dibayar dimuka pada waktu kontrak dibuat, tetapi penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian. Harga barang ditentukan di muka.
5.) Ijarah, Ijarah adalah suatu lease contract atau hire contract. Pada Ijarah suatu bank atau lembaga pembiayaan menyewakan peralatan (equipment) atau sebuah bangunan kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti (fixed charge) sebelumnya. Perjanjian Ijarah serupa dengan perjanjian leasing yang dikenal dalam sistem keuangan yang tradisional (sistem keuangan modern). Dengan kata lain seperti halnya pada leasing pada Ijarah bank menyewakan suatu asset yang sebelumnya telah dibeli oleh bank kepada nasabahnya untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah sewa yang telah disetujui dimuka.
6.) Ijarah Wa Iqtina, Ijarah wa iqtina adalah suatu termed lease-purchase contract. Disebut ijarah wa iqtina apabila perjanjian ijarah atau lease contract itu diselesaikan dengan cara pengalihan kepemilikan dari asset itu kepada nasabah. Ijarah wa iqtina merupakan konsep hire purchase yang oleh lembaga-lembaga keuangan Islam disebut lease purchase financing. Ijarah wa iqtina adalah suatu gabungan dari suatu kegiatan leasing atas barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak (barang-barang tetap) dengan memberikan kepada penyewa (lessee) suatu pilihan (option) untuk pada akhirnya membeli barang yang di sewa. Ijarah wa iqtina merupakan konsep baru yang tidak dikenal sebelumnya oleh ilmuwan-ilmuwan Islam. Dalam Islam tidak dianggap melanggar hukum penggabungan dua konsep yang telah melembaga, yaitu lease dan option, merupakan tujuan dari para pihak yang membuat perjanjian itu.
 

Hukum Perikatan Islam

Hukum Perdata Islam telah menetapkan beberapa asas perikatan yang berpengaruh kepada pelaksanaan perikatan yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Jika asas-asas ini tidak terpenuhi dalam melaksanakan perikatan, maka akan berakibat batalnya atau tidak sahnya perikatan yang dibuatnya. Setidak-tidaknya ada lima macam asas yang harus ada dalam suatu perikatan, yaitu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun