Mohon tunggu...
Muhammad Dewayana abrori
Muhammad Dewayana abrori Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam

14 Maret 2024   10:56 Diperbarui: 14 Maret 2024   11:01 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.) Kebebasan (al-Hurriyah)
2.) Persamaan dan Kesetaraan (al-Musawah)
3.) Keadilan (al-'Adalah)
4.) Kerelaan (al-Ridha)
5.) Tertulis (al-Kitabah)
Suatu perikatan harus memenuhi beberapa rukun dan syarat yang harus ada dalam setiap perikatan. Jika salah satu rukun tidak ada dalam perikatan yang dibuatnya, maka perikatan tersebut dipandang tidak sah dalam pandangan hukum Islam. Adapun syarat adalah suatu sifat yang mesti ada pada setiap rukun, tetapi bukan merupakan sesuatu hal yang esensi sebagaimana hal yang tersebut pada rukun. Para ahli hukum Islam berbeda pendapat tentang rukun perikatan, sebagian mereka mengatakan rukun perikatan adalah al-'aqidain, mahallul 'aqad, dan al-'aqad. Selain ketiga hal ini, ada juga para fuqaha yang menambah rukun perikatan dengan tujuannya (maudhu'ul 'aqd). Suatu perikatan harus memenuhi empat rukun yang tidak boleh ditinggalkan yaitu al- 'aqidain, sighat al-'aqd, dan muqawimat 'aqd. Beberapa komponen ini harus terpenuhi dalam suatu perikatan (akad), yaitu:

1.) Ijab Kabul (Shigat Perikatan)
2.) . Mahal al-'Aqd (Objek Perikatan)
3.) Al-'Aqidain (Pihak-pihak yang Melaksanakan Perikatan)
4.) Maudhu'ul 'Aqd (Tujuan Perikatan dan Akibatnya)
Suatu perikatan dapat rusak karena tidak terpenuhi rukun dan syarat-syarat sahnya suatu perikatan. Perikatan dapat rusak karena tidak terpenuhi unsur sukarela anatara pihak-pihak yang bersangkutan. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa suatu perikatan dipandang tidak sah atau sekurang-kurangnya dapat dibatalkan apabila terdapat hal-hal seperti dibawah ini:

1.) .Keterpaksaan (al-Ikrah)
2.) Kekeliruan Pada Objek Perikatan (Ghalat)
3.) Penipuan (Tadlis) dan Tipu Muslihat (Taghir)
Menurut hukum Islam perikatan berakhir disebabkan terpenuhinya tujuan perikatan (tahqiq gharadh al-'aqd), pembatalan (fasakh) putus demi hukum (infisakh), kematian, ketidakizinan ('adal alijazah) dari pihak yang memiliki kewenangan dalam mengurus perikatan mauquf (perikatan yang keabsahannya bergantung pada pihak lain).

Produk Produk Akad

PRODUK-PRODUK AKAD PERCAMPURAN Keberadaan Bank Syariah saat ini telah menyebar di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan usaha Bank Syariah berpedoman pada berbagai prinsip syariah, hal inilah yang membedakan Bank syariah dengan Bank Konvensional. Perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil yang di terapkan dalam Musyarakah dan Mudarabah yang merupakan praktek yang sudah biasa digunakan dalam kesepakatan sebelum Islam datang Konsep musyarakah dan mudarabah berjalan berdampingan dengan konsep pinjam sistem bunga sebagai cara untuk membiayai berbagai kegiatan ekonomi. Kemudian setelah datangnya islam, semua transaksi yang berdasarkan riba (bunga) dilarang dan semua dana harus disalurkan atas dasar bagi hasil (profit dan loss sharing).

Dengan dilarangnya riba, Islam berusaha membangun sebuah masyarakat yang didasari oleh kejujuran dan keadilan. Di Indonesia bunga Bank masih menjadi polemik tersendiri karena para ulama masih belum sepakad tentang dibolehkannya atau tidak bunga dalam praktek perbankan, baik perbankan syariah dan perbankan konvensional yang berjalan bersama-sama. Para Ulama di Indonesia memiliki tiga pandangan mengenai hukum riba (bunga), yaitu yang Pertama: Bunga bank termasuk kategori riba yang diharamkan hukumnya oleh Islam, ada beberapa yang berpendapat juga Kedua: bunga Bank mukan termasuk dalam riba yang di halalkan untuk dilakukan, dan yang Ketiga: Riba termasuk dalam klasifikasi mutasyabihat sehingga bunga Bank sebaiknya tidak dilakukan.

Perbedaan pokok yang terdapat antar perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah pada penggunaan bunga dalam pembiayaannya. Kalau perbangkan konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga melainkan menggunakan sistem bagi hasil. Musyarakah dan Mudarabah atau sering dikenal dengan istilah Profit and Loss Sharing adalah dua model kesepakatan yang derekomendasikan dalam Islam karena bebas dari sistem riba.

Maka dari itu Perbankan Syariah menawarkan Produk-produk perbankan bermacam-macam sesuai dengan syariah islam dan salah satunya adalah produk-produk jasa yaitu Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam, Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan, Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang), Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah, Al-Qardh (sharf) adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Lembaga Keuangan Islam

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 -- 20 Agustus 1990.Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri. Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi. Kitab Al-Quran melarang riba, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun