Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, sebuah kebijakan yang membawa pro dan kontra di kalangan masyarakat.Â
Keputusan ini datang di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang semakin berat, di mana beban anggaran negara semakin besar.Â
Penerimaan pajak yang lebih tinggi dianggap sebagai langkah penting untuk menyeimbangkan keuangan negara dan mendukung berbagai program pembangunan.Â
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik, terutama dari masyarakat yang merasakan dampak langsung melalui kenaikan harga barang dan jasa.
Bagi sebagian pihak, kebijakan PPN 12 persen dipandang sebagai solusi untuk meningkatkan pendapatan negara, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang lebih baik.Â
Sebaliknya, bagi banyak konsumen, terutama mereka yang sudah terbebani dengan harga barang yang terus merangkak naik, keputusan ini dirasakan sebagai tambahan beban ekonomi yang semakin mempengaruhi daya beli.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan stabilitas fiskal negara, dampaknya di pasar sangat terasa. Banyak warga yang mulai khawatir dengan efek domino yang ditimbulkan, terutama dalam jangka panjang.Â
Apakah kebijakan ini akan berhasil menyeimbangkan beban fiskal negara tanpa menyulitkan kehidupan masyarakat?Â
Pajak dan Beban Negara
Tidak bisa dipungkiri, ketika suatu negara menghadapi kondisi fiskal yang sulit, salah satu jalan yang diambil adalah meningkatkan penerimaan negara, salah satunya melalui pajak.Â