Mohon tunggu...
MuhammadBangkit
MuhammadBangkit Mohon Tunggu... Guru - MBS Kertek Wonosobo

Cogitationis poenam nemo patitur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Profesi untuk Mengentaskan Kemiskinan

22 Januari 2025   09:26 Diperbarui: 22 Januari 2025   09:26 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Memastikan Nishab

Nishab zakat profesi disamakan dengan nishab zakat emas, yaitu 85 gram emas. Jika harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka nishab zakat profesi adalah Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan. Jika penghasilan bersih mencapai atau melebihi angka ini, maka zakat profesi wajib dikeluarkan.

d. Membayar 2,5% dari Penghasilan Bersih

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Sebagai contoh, jika penghasilan bersih seseorang dalam sebulan adalah Rp10 juta, maka zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah:

Rp10.000.000,00 × 2,5% = Rp250.000,00

4. Zakat Profesi untuk Mengentaskan Kemiskinan

Zakat profesi memiliki potensi besar untuk membantu mengurangi kemiskinan. Ketika dikelola dengan baik, dana zakat ini dapat disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, orang yang terlilit utang, atau mereka yang berjuang di jalan Allah. Allah ﷻ berfirman:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah: 60)

Beberapa manfaat zakat profesi dalam mengentaskan kemiskinan antara lain:

a. Memberikan Bantuan Langsung: Dana zakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin, seperti pangan, sandang dan papan.

b. Memberdayakan Ekonomi Masyarakat: Sebagian dana zakat dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi, seperti memberikan modal usaha kepada keluarga miskin atau pelatihan keterampilan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun