Mohon tunggu...
MuhammadBangkit
MuhammadBangkit Mohon Tunggu... Guru - MBS Kertek Wonosobo

Cogitationis poenam nemo patitur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Profesi untuk Mengentaskan Kemiskinan

22 Januari 2025   09:26 Diperbarui: 22 Januari 2025   09:26 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Dalil Hadits, Rasulullah SAW. bersabda:

"Tidaklah seseorang memiliki unta, sapi, atau kambing, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, melainkan hewan-hewan itu akan datang pada hari kiamat dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk untuk menginjak-injaknya dengan kuku dan tanduk mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

Meskipun hadits ini secara khusus membahas zakat atas hewan ternak, para ulama menafsirkannya sebagai prinsip umum bahwa setiap harta yang berkembang (termasuk penghasilan) wajib dizakati.

c. Ijtihad Ulama

Berdasarkan prinsip qiyas, para ulama modern memasukkan zakat profesi sebagai bagian dari zakat mal karena penghasilan dari profesi termasuk kategori harta yang berkembang (al-maal al-mustafad). Oleh karena itu, penghasilan yang melebihi kebutuhan dasar layak dikenai zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

3. Mekanisme Penghitungan Zakat Profesi

Untuk mengeluarkan zakat profesi, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:

a. Menghitung Penghasilan Kotor

Penghasilan kotor adalah jumlah total pendapatan yang diterima dalam satu bulan tanpa memotong biaya kebutuhan pokok.

b. Mengurangi Biaya Kebutuhan Pokok

Setelah menghitung penghasilan kotor, seorang Muslim diperbolehkan mengurangi biaya kebutuhan pokok, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun