b. Dalil Hadits, Rasulullah SAW. bersabda:
"Tidaklah seseorang memiliki unta, sapi, atau kambing, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, melainkan hewan-hewan itu akan datang pada hari kiamat dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk untuk menginjak-injaknya dengan kuku dan tanduk mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Meskipun hadits ini secara khusus membahas zakat atas hewan ternak, para ulama menafsirkannya sebagai prinsip umum bahwa setiap harta yang berkembang (termasuk penghasilan) wajib dizakati.
c. Ijtihad Ulama
Berdasarkan prinsip qiyas, para ulama modern memasukkan zakat profesi sebagai bagian dari zakat mal karena penghasilan dari profesi termasuk kategori harta yang berkembang (al-maal al-mustafad). Oleh karena itu, penghasilan yang melebihi kebutuhan dasar layak dikenai zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
3. Mekanisme Penghitungan Zakat Profesi
Untuk mengeluarkan zakat profesi, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
a. Menghitung Penghasilan Kotor
Penghasilan kotor adalah jumlah total pendapatan yang diterima dalam satu bulan tanpa memotong biaya kebutuhan pokok.
b. Mengurangi Biaya Kebutuhan Pokok
Setelah menghitung penghasilan kotor, seorang Muslim diperbolehkan mengurangi biaya kebutuhan pokok, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.