Kemiskinan adalah salah satu masalah sosial terbesar yang dihadapi umat manusia. Ketimpangan ekonomi sering kali menjadi penyebab utama ketidakadilan sosial yang berdampak pada sulitnya sebagian masyarakat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Islam, sebagai agama yang merahmati alam semesta menawarkan solusi nyata untuk mengatasi masalah ini melalui mekanisme zakat.
Salah satu bentuk zakat yang cocok di era modern adalah zakat profesi. Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap dari profesinya, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, pengusaha, dokter, pengacara, atau profesi lainnya. Dengan potensi zakat profesi yang besar, Islam memberikan peluang bagi umatnya untuk secara kolektif mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.
1. Konsep Zakat Profesi dalam Islam
Zakat profesi adalah zakat yang diwajibkan atas penghasilan yang diperoleh dari profesi tertentu. Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap penghasilan yang melebihi kebutuhan pokok dan mencapai nishab (batas minimum) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Allah SWT. Memerintah sebagai berikut:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu." (QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa penghasilan dari usaha atau pekerjaan juga termasuk dalam kewajiban zakat. Dengan demikian, zakat profesi adalah bagian dari implementasi syariat Islam yang mengatur aspek sosial ekonomi umat.
2. Dasar Hukum Zakat Profesi
Zakat profesi memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an, hadits, dan ijtihad ulama. Meskipun zakat profesi tidak disebutkan secara tekstual dalam teks Al-Qur'an atau hadits, para ulama memahaminya sebagai bagian dari zakat mal (harta). Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi landasan zakat profesi:
a. Dalil Al-Qur'an, Allah SWT. berfirman:
وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ * لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta." (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap harta yang dimiliki oleh seorang Muslim memiliki kewajiban sosial, termasuk hasil dari pekerjaan atau profesinya.
b. Dalil Hadits, Rasulullah SAW. bersabda:
"Tidaklah seseorang memiliki unta, sapi, atau kambing, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, melainkan hewan-hewan itu akan datang pada hari kiamat dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk untuk menginjak-injaknya dengan kuku dan tanduk mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Meskipun hadits ini secara khusus membahas zakat atas hewan ternak, para ulama menafsirkannya sebagai prinsip umum bahwa setiap harta yang berkembang (termasuk penghasilan) wajib dizakati.
c. Ijtihad Ulama
Berdasarkan prinsip qiyas, para ulama modern memasukkan zakat profesi sebagai bagian dari zakat mal karena penghasilan dari profesi termasuk kategori harta yang berkembang (al-maal al-mustafad). Oleh karena itu, penghasilan yang melebihi kebutuhan dasar layak dikenai zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
3. Mekanisme Penghitungan Zakat Profesi
Untuk mengeluarkan zakat profesi, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
a. Menghitung Penghasilan Kotor
Penghasilan kotor adalah jumlah total pendapatan yang diterima dalam satu bulan tanpa memotong biaya kebutuhan pokok.
b. Mengurangi Biaya Kebutuhan Pokok
Setelah menghitung penghasilan kotor, seorang Muslim diperbolehkan mengurangi biaya kebutuhan pokok, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
c. Memastikan Nishab
Nishab zakat profesi disamakan dengan nishab zakat emas, yaitu 85 gram emas. Jika harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka nishab zakat profesi adalah Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan. Jika penghasilan bersih mencapai atau melebihi angka ini, maka zakat profesi wajib dikeluarkan.
d. Membayar 2,5% dari Penghasilan Bersih
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Sebagai contoh, jika penghasilan bersih seseorang dalam sebulan adalah Rp10 juta, maka zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah:
Rp10.000.000,00 × 2,5% = Rp250.000,00
4. Zakat Profesi untuk Mengentaskan Kemiskinan
Zakat profesi memiliki potensi besar untuk membantu mengurangi kemiskinan. Ketika dikelola dengan baik, dana zakat ini dapat disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, orang yang terlilit utang, atau mereka yang berjuang di jalan Allah. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah: 60)
Beberapa manfaat zakat profesi dalam mengentaskan kemiskinan antara lain:
a. Memberikan Bantuan Langsung: Dana zakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin, seperti pangan, sandang dan papan.
b. Memberdayakan Ekonomi Masyarakat: Sebagian dana zakat dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi, seperti memberikan modal usaha kepada keluarga miskin atau pelatihan keterampilan kerja.
c. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial: Zakat profesi membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dalam masyarakat, sehingga menciptakan tatanan sosial yang lebih adil dan harmonis.
Zakat profesi adalah instrumen penting dalam Islam untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial. Dengan potensi pengumpulan yang besar, zakat profesi dapat menjadi solusi efektif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, memberdayakan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Sebagai seorang Muslim, menunaikan zakat profesi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial yang mulia. Dengan mengelola zakat secara optimal, kita dapat bersama-sama membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan diridhai Allah SWT.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI