Mohon tunggu...
Muhammad Bagus
Muhammad Bagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Impelementasi Hibah Berupa Tanah terhadap Anak Kandung Studi di Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT)

29 Mei 2023   22:25 Diperbarui: 30 Mei 2023   13:57 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam penelitian ini juga membahas mengenai pengalihan hak teritorial yang merupakan salah satu perbuatan hukum. Dimana harus membuktikan bahwa hukum yang dilakukan adalah sah menurut perundang-undangan yang berlaku. Keabsahan dari hukum terhadap suatu tindakan juga dapat diukur dari norma-norma yang dianut oleh para pihak yang berperkara.

Pelaksanaan pemberian hibah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Watukawula dilakukan atas dasar kesepakatan antara pemberi dan penerima serta kesepakatan dengan seluruh keluarga yang tergolong ke dalam ahli waris. Dengan melakukan prosedur berupa:

a. Para pihak pemberi hibah (orang tua) akan memberikan hibah kepada penerima hibah (anak);

b. Kedua belah pihak si pemberi dan si penerima hibah sepakat adanya hukum adat tersebut;

c. Adanya objek hibah berupa tanah.

d. Hibah tersebut disaksikan oleh keluarga terdekat.

G. Kesimpulan dan Saran

Penelitian berjudul "Implementasi Hibah berupa Tahan terhadap Anak Kandung Studi di Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT)" ini memperoleh kesimpulan berupa:

Pelaksanaan pemberian hibah di Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT) dilakukan secara lisan saja, dan hal ini disahkan sesuai hukum adat yang berlaku;

Dalam pembeian hak hibah sebenarnya negara yang mampu memberikan kepastian hukum, dan di sini jelas bahwa kepastian hukum tersebut diberikan di hadapan keluarga dan ahli waris;

Berdasarkan norma hukum positif yang berlaku yaitu ketentuan pasal 36 dan 37 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran dalam Kadaster, yang menurutnya perbuatan tersebut harus didaftarkan dan dilakukan dengan dokumen PPAT untuk memperoleh kepastian hukum, dan dalam hal pemberian sertifikat, pihak yang melakukan perbuatan itu harus menghadap seorang saksi yang berwenang dan dinyatakan oleh yang terakhir itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun