Alasan saya memilih skripsi ini karena:
Sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Perdata Islam;
Penelitian dalam skripsi ini memiliki fokus keilmuan yang sama dengan yang saya pelajari.Â
C. Pembahasan Hasil Riview
a. Latar Belakang
Pada penelitian yang dilakukan oleh Anggriani Rada Linda dengan judul "Implementasi Hibah berupa Tahan terhadap Anak Kandung Studi Di Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT)" ini dilatarbelakangi oleh adanya pelaksanaan pemberian hibah yang didasari kesepakatan antar subyek uang melakukan hibah dan menerima hibah. Dalam hal ini, pemberian hibah yang diberikan berupa tanah. Pemberian hibah berupa tanah yang terjadi di Watukawula ini dibenarkan menurut adat setempat dan dalam praktinya juga disaksikan oleh keluarga terdekat.Â
Di Desa Watukawula sendiri dalam memberikan hibah dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan dan juga ada yang hanya dilakukan secara lisan saja dengan disaksikan oleh keluarga dan juga ahli waris. Akan tetapi, Â masyarakat di Desa Watukawula belum banyak yang memahami dan sadar dengan hukum Islam dari hibah serta waris. Umumnya masyarakat Desa Watukawula hanya menggunakan landasan hukum adat dalam pembagian harta, baik secara waris maupun hibah.
b. Identifikasi Masalah
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah terkait dengan pemahaman yang masih rendah dari masyarakat Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT) mengenai pembagian harta dengan cara hibah menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.
c. Rumusan Masalah
Dalam penelitian skripsi ini, memuat dua rumusan masalah yaitu: