Mohon tunggu...
Muhammad Azzam Rabbani
Muhammad Azzam Rabbani Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate Student Department of Criminology

Undergraduate Student Department of Criminology Faculty of Social and Political Sciences Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Peran Kriminologi Forensik dalam Mendukung Proses Investigasi Kejahatan dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

6 Januari 2021   16:18 Diperbarui: 6 Januari 2021   18:05 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminologi forensik mengacu pada tindakan seorang kriminolog dalam mengumpulkan, menganalisis dan menyajikan bukti untuk kepentingan proses peradilan (Petherick, Turvey, & Ferguson, 2010). Peran kriminologi forensik ini didasarkan pada interpretasi kriminolog dari pola-pola kejahatan yang diamati.

Dalam kriminologi forensik, para praktisinya dapat dibagi menjadi generalis dan spesialis (Petherick, Turvey, & Ferguson, 2010). Spesialis dalam kriminologi forensik berfokus pada satu materi pelajaran, seperti penggunaan kekuatan polisi, penilaian risiko, keamanan, profil kriminal, penilaian ancaman, atau area pemeriksaan bukti fisik seperti kriminalistik. 

Di sisi lain, generalis dalam kriminologi forensik memiliki spektrum pengetahuan yang luas dari berbagai bidang studi dan akan memiliki banyak bidang keahlian. Dalam hal ini, kriminolog forensik kemudian dapat berperan sebagai manajer dalam mengatur dukungan dari berbagai cabang ilmu forensik lainnya yang hadir untuk membantu pengungkapan kejahatan dalam proses investigasi.

Peran kriminolog forensik sebagai manajer di sini adalah untuk merangkai benang merah peristiwa kejahatan dari berbagai hasil temuan cabang ilmu forensik lainnya sehingga dapat mengungkap fakta kejahatan. Misalnya ahli dari antropologi forensik bertugas mengidentifikasi penyebab dan waktu kematian korban kejahatan.

Kedokteran forensik melalui pemeriksaan DNA dapat mengidentifikasi korban tak dikenal, penentuan jenis kelamin, golongan darah, hingga perkiraan usia. Sedangkan untuk kejahatan di dunia maya dapat diidentifikasi oleh forensik siber. 

Dari berbagai hasil temuan identifikasi masing-masing cabang ilmu forensik tersebut kemudian kriminologi forensik dapat merangkainya untuk memahami perilaku kejahatan, mengidentifikasi pelaku, mengetahui modus operandi kejahatan, dan sebagainya.

Kriminolog forensik juga dapat melakukan analisis pola-pola kejahatan dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Ini akan memudahkan untuk mengetahui tren kejahatan yang sedang terjadi serta memudahkan pengungkapan kejahatan. 

Selain itu, kriminolog forensik juga dapat berperan dalam membuat hipotesis dan menganalisis peristiwa kejahatan menggunakan teori-teori kriminologi. Terlebih lagi, dalam konteks berjalannya sistem peradilan pidana, kriminolog juga dapat mendukung perumusan kebijakan untuk pengendalian kejahatan.

Namun sayangnya peran kriminologi forensik di Indonesia dapat dikatakan masih minim. Masih sedikitnya jumlah kriminolog, khususnya kriminolog forensik, di Indonesia menjadi salah satu masalah utama mengapa peran kriminolog belum maksimal dalam mengungkap berbagai peristiwa kejahatan yang terjadi. Kriminologi itu sendiri juga belum terlalu dikenal luas oleh masyarakat, seperti halnya ilmu-ilmu lain seperti kedokteran, psikolog, maupun ahli hukum.

Di Indonesia sendiri, lembaga forensik masih sangat terbatas keberadaannya. Selama ini sistem peradilan pidana di Indonesia masih sangat bergantung pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Untuk itu ke depannya dibutuhkan lembaga-lembaga forensik yang independen sehingga ilmu forensik dapat semakin berkembang dan terlepas dari konflik kepentingan jika menyangkut perkara dengan aparat penegak hukum karena tidak hanya bergantung pada satu lembaga forensik saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun