Mohon tunggu...
Muhammad Azzam Rabbani
Muhammad Azzam Rabbani Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate Student Department of Criminology

Undergraduate Student Department of Criminology Faculty of Social and Political Sciences Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Peran Kriminologi Forensik dalam Mendukung Proses Investigasi Kejahatan dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

6 Januari 2021   16:18 Diperbarui: 6 Januari 2021   18:05 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Durkheim menyatakan bahwa kejahatan merupakan suatu bentuk gejala sosial yang normal terjadi di setiap masyarakat, karena tidak mungkin ada masyarakat tanpa kejahatan (Mustofa, 2010). Namun, normalitas dari kejahatan adalah semata-mata jika keberadaannya atau tingkat kemunculannya tidak melampaui tingkat yang memungkinkan masyarakat untuk mampu mengendalikannya (Mustofa, 2010). 

Oleh karena itu, pada dasarnya tetap dibutuhkan upaya pengendalian untuk dapat menghadapi permasalahan kejahatan di masyarakat seperti dengan dibentuknya hukum pidana dan sistem peradilan pidana.

Sistem Peradilan Pidana dan Investigasi Kejahatan

Sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari: lembaga kepolisian; lembaga kejaksaan; lembaga peradilan (umum) yang memiliki tiga jenjang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung; dan yang terakhir adalah lembaga pemasyarakatan. Salah satu langkah awal yang krusial dalam berjalannya sistem peradilan pidana adalah untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan dengan sebenar-benarnya melalui investigasi kejahatan.

Di Indonesia sendiri, proses pengungkapan kejahatan ini lebih dikenal dengan sebutan penyelidikan dan penyidikan yang biasa dilakukan oleh lembaga kepolisian. 

Dalam prosesnya, tidak jarang kemudian lembaga kepolisian menemui kesulitan dalam menangani beberapa kasus tertentu sehingga membutuhkan dukungan forensik untuk dapat melakukan pencarian fakta kejahatan dengan baik serta pembuktian atas suatu peristiwa kejahatan secara ilmiah. Ilmu forensik ini tidak hanya terbatas pada kedokteran forensik, seperti yang biasa melekat di pikiran sebagian masyarakat bahwa kegiatan forensik hanya dilakukan oleh dokter melalui visum atau otopsi korban kejahatan. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan ilmu forensik?

Ilmu Forensik

Ilmu forensik adalah istilah umum yang mencakup berbagai profesi yang menggunakan keahlian mereka untuk membantu aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan (Saferstein, 2018). 

Dengan demikian, ahli dari berbagai disiplin ilmu yang tergabung dalam forensik ini dalam prakteknya akan berkontribusi pada proses investigasi sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing serta dapat memberikan keterangan dalam penyelesaian perkara hukum dengan bertindak sebagai saksi ahli di pengadilan.

Peran Kriminologi Forensik

Salah satu ilmu yang dapat berperan besar dalam mengungkap suatu peristiwa kejahatan adalah ilmu yang mempelajari kejahatan itu sendiri, yaitu kriminologi. Seperti halnya disiplin ilmu lain yang memiliki cabang ilmu forensik, kriminologi forensik juga hadir untuk membantu berjalannya investigasi dan sistem peradilan pidana.

Kriminologi forensik mengacu pada tindakan seorang kriminolog dalam mengumpulkan, menganalisis dan menyajikan bukti untuk kepentingan proses peradilan (Petherick, Turvey, & Ferguson, 2010). Peran kriminologi forensik ini didasarkan pada interpretasi kriminolog dari pola-pola kejahatan yang diamati.

Dalam kriminologi forensik, para praktisinya dapat dibagi menjadi generalis dan spesialis (Petherick, Turvey, & Ferguson, 2010). Spesialis dalam kriminologi forensik berfokus pada satu materi pelajaran, seperti penggunaan kekuatan polisi, penilaian risiko, keamanan, profil kriminal, penilaian ancaman, atau area pemeriksaan bukti fisik seperti kriminalistik. 

Di sisi lain, generalis dalam kriminologi forensik memiliki spektrum pengetahuan yang luas dari berbagai bidang studi dan akan memiliki banyak bidang keahlian. Dalam hal ini, kriminolog forensik kemudian dapat berperan sebagai manajer dalam mengatur dukungan dari berbagai cabang ilmu forensik lainnya yang hadir untuk membantu pengungkapan kejahatan dalam proses investigasi.

Peran kriminolog forensik sebagai manajer di sini adalah untuk merangkai benang merah peristiwa kejahatan dari berbagai hasil temuan cabang ilmu forensik lainnya sehingga dapat mengungkap fakta kejahatan. Misalnya ahli dari antropologi forensik bertugas mengidentifikasi penyebab dan waktu kematian korban kejahatan.

Kedokteran forensik melalui pemeriksaan DNA dapat mengidentifikasi korban tak dikenal, penentuan jenis kelamin, golongan darah, hingga perkiraan usia. Sedangkan untuk kejahatan di dunia maya dapat diidentifikasi oleh forensik siber. 

Dari berbagai hasil temuan identifikasi masing-masing cabang ilmu forensik tersebut kemudian kriminologi forensik dapat merangkainya untuk memahami perilaku kejahatan, mengidentifikasi pelaku, mengetahui modus operandi kejahatan, dan sebagainya.

Kriminolog forensik juga dapat melakukan analisis pola-pola kejahatan dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Ini akan memudahkan untuk mengetahui tren kejahatan yang sedang terjadi serta memudahkan pengungkapan kejahatan. 

Selain itu, kriminolog forensik juga dapat berperan dalam membuat hipotesis dan menganalisis peristiwa kejahatan menggunakan teori-teori kriminologi. Terlebih lagi, dalam konteks berjalannya sistem peradilan pidana, kriminolog juga dapat mendukung perumusan kebijakan untuk pengendalian kejahatan.

Namun sayangnya peran kriminologi forensik di Indonesia dapat dikatakan masih minim. Masih sedikitnya jumlah kriminolog, khususnya kriminolog forensik, di Indonesia menjadi salah satu masalah utama mengapa peran kriminolog belum maksimal dalam mengungkap berbagai peristiwa kejahatan yang terjadi. Kriminologi itu sendiri juga belum terlalu dikenal luas oleh masyarakat, seperti halnya ilmu-ilmu lain seperti kedokteran, psikolog, maupun ahli hukum.

Di Indonesia sendiri, lembaga forensik masih sangat terbatas keberadaannya. Selama ini sistem peradilan pidana di Indonesia masih sangat bergantung pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Untuk itu ke depannya dibutuhkan lembaga-lembaga forensik yang independen sehingga ilmu forensik dapat semakin berkembang dan terlepas dari konflik kepentingan jika menyangkut perkara dengan aparat penegak hukum karena tidak hanya bergantung pada satu lembaga forensik saja.

Untuk mengatasi permasalahan keterbatasan lembaga forensik di Indonesia ini, sebenarnya Pusat Forensik Terintegrasi UI tengah didirikan dengan beranggotakan kelompok ahli dari berbagai disiplin ilmu. 

Pusat Forensik yang diketuai oleh Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala M.Si., M.Sc, Ph.D. ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyedia jasa forensik di Indonesia. Sehingga nantinya kebutuhan forensik dapat terpenuhi oleh berbagai ahli yang memang kompeten di bidangnya serta semakin berkembang dan dikenal luas oleh masyarakat.

Daftar Referensi:

Mustofa, Muhammad. (2010). Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (edisi kedua). Bekasi: Sari Ilmu Pratama.

Petherick, W. A., Turvey, B. E., & Ferguson, C. E. (2010). Forensic Criminology. Burlington: Elsevier Academic Press.

Saferstein, Richard. (2018). Criminalistics: An Introduction to Forensic Science (12th edition). Boston: Pearson Education.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun