Mohon tunggu...
Muhammad Azmi
Muhammad Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

1 Maret 2023   21:26 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:28 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisa Perkawinan Wanita Hamil

ABSTRAK

pergaulan para remaja dan anak muda ini sangat mengkhawatirkan. Banyak diantara mereka yang menyalahgunakan teknologi (internet) untuk hal negatif seperti mengarah konten pornografi dan sebagainya. Sehingga, dengan rasa ingin tahunya ini mereka mencoba melakukan perbuatan menyimpang tersebut atau berzina tanpa memikirkan resiko atau akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Maraknya budaya pergaulan bebas dalam berpacaran menyebabkan hilangnya norma norma dalam masyarakat dan matinya nilai-nilai islam khusunya pernikahan. 

Diantara pasangan yang melakukan penyimpangan tersebut ada yang menyelesaikannya dengan melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang menghamilinya atau orang yang lain sebagai pengganti orang yang menghamili. Sehingga terjadilah perkawinan wanita hamil tersebut. Pernikahan wanita hamil terjadi di masyarakat karena untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, menyembunyikan rasa malu, dan untuk menutupi aib keluarga. Selain itu, perkawinan wanita hamilo dapat ditinjau secara sosiologis, religious dan yuridis.

Kata Kunci : Perzinaan, Alasan, Dampak, Perkawinan wanita hamil

ABSTRACT

Association of teenagers and young people is very polluted. Many of them abuse technology (internet) for negative things such as directing pornographic content and so on. So with this curiosity they try to commit these deviant acts or commit adultery without thinking about the risks or consequences arising from these actions. The rise of the culture of promiscuity in crime causes the loss of norms in society and the death of Islamic values, especially marriage. 

Among couples who commit these deviations, there are those who end it by getting married to the partner who got pregnant or another person as a substitute for the person who got pregnant. So there was the marriage of the pregnant woman. Pregnant women marry in society because they are responsible for their actions, hide their shame, and cover up their family's disgrace. In addition, the marriage of pregnant women can be viewed sociologically, religiously and juridically.

Keywords: Adultery, Reasons, Impact, Marriage of pregnant women

PENDAHULUAN

Manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, tentunya juga membutuhkan pasangan sebagai proses berkembang untuk menghasilkan keturunan. Oleh karena itu, dilaksanakannya sebuah perkawinan untuk membangun keluarga dan rumah tangga yang diinginkan dengan tujuan menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal. Seiring dengan perubahan zaman globalisasi ini, pergaulan para remaja dan anak muda ini sangat mengkhawatirkan. Banyak diantara mereka yang menyalahgunakan teknologi (internet) untuk hal negatif seperti mengarah konten pornografi dan sebagainya. Sehingga, dengan rasa ingin tahunya ini mereka mencoba melakukan perbuatan menyimpang tersebut atau berzina tanpa memikirkan resiko atau akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Maraknya budaya pergaulan bebas dalam berpacaran menyebabkan hilangnya norma norma dalam masyarakat dan matinya nilai-nilai islam khusunya pernikahan.

Perbuatan menyimpang tersebut tentunya berdampak buruk bagi generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa. Biasanya setelah wanita yang melakukan hubungan seks diluar nikah itu hamil, maka munculah permasalahan yang dianggap tabu oleh masyarakat. Pasangan yang tidak sah ini tentunya bingung ketika menghadapi permasalahan tersebut. Diantara pasangan yang melakukan penyimpangan tersebut ada yang menyelesaikannya dengan melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang menghamilinya atau orang yang lain sebagai pengganti orang yang menghamili. Sehingga terjadilah perkawinan wanita hamil tersebut.

Alasan Pernikahan Wanita Hamil Terjadi Dalam Masyarakat

Pada zaman sekarang sudah tidak lazim lagi dengan pergaulan anak muda yang mengerikan jadi tidak asing jika terdapat seorang wanita yang hamil diluar nikah karna melihat pergaulan anak muda zaman sekarang sangatlah buruk meskipun tidak semua kalangan namun sebagian besar pergaulannya tidak baik, contohnya seperti hamil duluan sebelum nikah hal itu disebabkan karna dua faktor yaitu, 

seorang laki-laki yang tidak punya adab melakukan kejahatan seksual seperti memperkosa kepada perempuan secara paksa dan biasanya perempuan tersebut diancam dengan berbagai hal seperti akan dibunuh jika tidak menuruti hal yang di inginkan laki-laki tersebut akhirnya dengan terpaksa perempuan tersebut memberikan mahkotanya ke laki-laki kurang ajar itu yang berakibat perempuan itu hamil diluar nikah.

Seorang wanita yang dengan sengaja menjual harga dirinya ke laki-laki hidung belang dengan tujuan mendapatkan uang untuk berbagai alasan seperti bertahan hidup atau bahkan hanya sekedar mengikuti gaya hidup yang hedonism.

Penyebab Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil

 Paling umum terjadi dengan alasan ingin menutupi aib dan terhindar dari rasa malu. Karena mereka telah melakukan hubungan badan diluar perkawinan hingga terjadi kehamilan. Agar orang lain tidak meng-judge pelaku maupun anak yang dilahirkannya maka sedari awal diketahui perempuannya hamil segera dilangsungkan pernikahan. Dengan begitu kehormatan dirinya dan keluarganya tetap terjaga, apabila masyarakat tahu salah satu anggota keluarga ada yang hamil diluar nikah dan tidak dinikahkan pasti membuat nama besar keluarga yang bersangkutan itu tercoreng.

 Kedua, agar pihak perempuan sah diakui sebagai istri dan mendapatkan status hukum yang jelas. Apabila seorang wanita terlanjur mengandung maka ia harus menikah agar dapat dianggap sah berstatus sebagai istri dari yang menghamilinya. Dengan begitu ia berhak mendapatkan nafkah dari suami, dan untuk pihak laki-laki dengan adanya pernikahan tersebut ia tidak mungkin bisa lari dari tanggung jawabnya. Ia harus bertanggungjawab kepada wanita yang telah dihamilinya dan kepada anak dalam kandungan wanita tersebut.

 Ketiga, agar anak mendapatkan status sebagai anak sah yang lahir dari suatu perkawinan. Anak dapat diakui dimata hukum sebagai anak kandung dari ayah biologisnya jika anak tersebut lahir dengan jarak minimal 6 bulan dari tercatatnya perkawinan orang tuanya. Dengan begitu ketika telah diketahui adanya anak dalam kandungan wanita yang belum menikah maka harus sesegera mungkin dinikahkan. Ketika anak lahir dalam status perkawinan yang sah dia akan mendapatkan mendapatkan haknya dan tersambung secara keperdataan tidak kepada ibunya saja tetapi juga kepada ayahnya.

Argument Pandangan Para Ulama Tentang Pernikahan Wanita Hamil

Adapun pandangan oleh para ulama tentang pernikahan wanita hamil diluar nikah 

Ulama Hanafiyyah, berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil apabila yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamili wanita tersebut. Argument ini beralaskan karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan pada Q.S. An-Nisa' ayat 22, 23, 24.

Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa hukumnya juga sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik itu yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya. Alasannya sama dengan pendapat Ulama Hanafiyyah ditambah karena akad nikah yang mereka lakukan itu hukumnya sah, dan halal hukumnya disetubuhi walaupun dalam keadaan hamil. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menganggap bahwa pernikahan itu dianggap sah karena tidak terikat dengan pernikahan lain (tidak ada masa iddahnya).

Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita dalam keadaan hamil akibat zina, walaupun yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, apalagi yang bukan menghamilinya.

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui hamil karena berbuat zina, baik dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, terlebih-lebih dengan laki-laki yang menghamilinya. Kecuali wanita tersebut sudah memenuhi dua syarat berikut: pertama, telah habis masa iddahnya, yakni sampai ia melahirkan. Kedua, telah benar-benar bertaubat dari perbuatan zina.

Tinjauan Secara Sosiologis, Religious dan Yuridis Pernikahan Wanita Hamil

Tinjauan Sosiologis

 Hamil sebelum adanya atau terjalin pernikahan (hamil diluar nikah) dianggap aib di dalam keluarga, oleh karena hal itulah mayoritas di Indonesia jika terdapat wanita yang telah hamil diluar nikah guna menghapus aibnya segera dinikahkan. Pernikahan atau perkawinan wanita hamil ini memang boleh, baik dalam hukum Islam maupun UU yang berlaku di Indonesia. Namun jika dilihat dari sisi sosiologis, hal tersebut justru yang menjadi atau berpotensi dapat diremehkannya perbuatan zina, yang mana hamil diluar nikah dalam perspektif ini (bukan pemerkosaan) merupakan akibat dari perbuatan zina. Alasan hal tersebut (zina) kemungkinan dapat dianggap remeh bagi orang yang "nakal" karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan sudah ada solusi akan hal tersebut. Hal itu tentu tidak sebanding dengan harapan para ulama' yaitu dilaksanakan perkawinan atau pernikahan tersebut diharapkan calon mempelai (laki-laki dan perempuan) dapat menyesali dan bertaubat dengan sungguh-sungguh (nasuha) dari dosa besar yang telah mereka lakukan. 

Tinjauan Religious

 Pernikahan wanita hamil merupakan suatu perkawinan yang dilakukan karena didahului sebab atau adanya unsur "perzinaan" yang karena hal tersebutlah terjadi kehamilan diluar atau sebelum perkawinan yang sah. Berdasarkan Hukum Islam, sebuah perkawinan sudah dianggap sah jika dalam perkawinan tersebut telah terpenuhi syarat maupun rukun yang sesuai hukum Islam. Menurut ulama' empat madzhab (Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) yang populer di Indonesia, mengenai khasus pernikahan wanita hamil mereka berpendapat bahwa pernikahan atau perkawinan keduanya (laki-laki dan perempuan) adalah sah dan boleh bercampur sebagai suami istri pada umumnya. Hal itu karena hamil sebelum nikah bukanlah termasuk hal yang menyebabkan seorang wanita haram untuk dinikahi, meskipun jika hal tersebut (hamil diluar nikah) jika disebabkan karena perzinaan (bukan pemerkosaan) tentu hal tersebut (perzinaan) merupakan hal yang dilarang dan haram dalam agama Islam. Sedikit berbeda dengan pendapat Ibnu Hazm (Zhahiriyah), menurutnya keduanya (laki-laki dan perempuan) jika dinikahkan adalah sah (boleh) dan boleh juga bercampur, namun karena keduanya telah berzina maka harus memenuhi ketentuan yaitu, telah bertaubat dan menjalani hukuman dera (cambuk).

Tinjauan Yuridis

 Dalam tinjauan dari segi yuridis, pada pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah memberi kemudahan bagi umat Islam di Indonesia karena pada pasal tersebut membolehkan pernikahan atau perkawinan wanita hamil. Dan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, persoalan mengenai perkawinan wanita hamil tidak diatur secara jelas, artinya apabila atau selama telah terpenuhi syarat beserta rukun perkawinan yang ada pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka hukum pernikahan wanita hamil adalah sah. Pernikahan atau perkawinan wanita hamil boleh dilakukan, baik dikawinkan dengan laki-laki yang harusnya bertanggung jawab (yang menghamili) maupun dengan orang lain yang bersedia (menghendaki). Apabila anak yang dikandung sudah lahir, tidak perlu dilakukan atau dilaksanakan perkawinan ulang. Mengenai kedudukan maupun anak tersebut, apabila telah dilakukan perkawinan yang sah (sesuai peraturan yang berlaku) adalah anak sah karena ia lahir dari perkawinan sah antara ayah dan ibunya. Hal tersebut berdasarkan pada pasal 99 KHI dan Pasal 42 UUP mengenai anak sah, anak sah ialah anak yang dilahirkan akibat atau dalam perkawinan yang sah. Kendati demikian, dalam Hukum Islam agar dapat dinasabkan anak tersebut kepada ayahnya, anak yang lahir dari pernikahan ibunya yang hamil diluar nikah itu harus lahir paling tidak atau minimal 6 (enam) bulan setelah perkawinan sah kedua orang tuanya.

Yang Dilakukan Generasi Muda atau Pasangan Muda dalam Membangun Keluarga Yang Sesuai Dengan Regulasi Dan Hukum Agama Islam

Mengikuti Bimbingan Perkawinan.

 Bimbingan perkawinan adalah program pemerintah dengan sebuah tujuan, yaitu untuk pemberian bimbingan pada calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan mengenai kehidupan rumah tangga dengan harapan terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Saling menerima kekurangan dan kelebihan masing - masing pasangan.

 Karna tak ada manusia yang sempurna, begitu juga dengan diri kita sendiri dan pasangan kita. Sangat tidak adil jika kita menerima sisi positifnya dan membenci sisi negatifnya karna akan memicu hal yang tidak baik dalam rumah tangga, jadi alangkah baiknya kita saling menerima dan mengingat kelebihan juga kebaikan pasangan kita untuk menghidupkan kembali rasa sayang dan cinta serta meminimalisir pertengkaran.

Jalin Komunikasi Yang Baik Dengan Pasangan.

 Tak sedkiti rumah tangga yang hancur karna komunikasi yang buruk dengan pasangan, tanpa adanya sebuah komunikasi yang baik dan terjaga tidak mungkin bisa saling mengerti dan memahami dengan pasangan yang membuat hubungan jadi renggang bahkan asing. Maka jika ingin memiliki rumah tangga yang harmonis dan damai redamlah ego selalu bertegur sapa dan menjalani komunikasi yang baik dan terjaga agar hubungan juga bisa langgeng dan tentram.

Hindari Berburuk Sangka.

 Sering kali sebagai pasangan menuduh hal yang tidak mendasar yang menjadi pemicu pertengkaran dalam rumah tangga. Hindarilah berburuk sangka pada pasangan karna dengan itu kita menjadi rileks dalam menjalani rumah tangga dan menjadi fokus untuk membina rumah tangga yang harmonis.

Jangan Introvet Atau Menutup Diri.

 Tak ada pernikahan yang sempurna dan tanpa perselisihan, ada kalanya pertengkaran dan berujung ingin berpisah. Oleh karna itu, ada baiknya saling terbuka dengan pasangan mengenai hal rumah tangga dan berdiskusi untuk mencari titik terangnya bersama.

PENUTUP

 Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan wanita hamil terjadi dimasyarakat karena pergaulan anak muda zaman sekarang sangat mengkhawatirkan seperti pergaulan bebas atau zina. Yang mana Pernikahan wanita hamil ini disebabkan karena untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, menyembunyikan rasa malu, dan untuk menutupi aib keluarga. Selain itu, perkawinan wanita hamil dapat ditinjau secara sosiologis, religious dan yuridis. Oleh karena itu, sebaiknya generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam.

Anggota Kelompok 5:

Indah Rahmawati (212121114)

Wahyu Nur Rohman (212121115)

Viga Anesti Ramadhani (212121116)

Azizah Putri Lathifah (212121125)

Zukhrufa Mindaroyna (212121138)

Muhammad Azmi (212121140)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun