Mohon tunggu...
Muhammad Azmi
Muhammad Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

1 Maret 2023   21:26 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:28 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan menyimpang tersebut tentunya berdampak buruk bagi generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa. Biasanya setelah wanita yang melakukan hubungan seks diluar nikah itu hamil, maka munculah permasalahan yang dianggap tabu oleh masyarakat. Pasangan yang tidak sah ini tentunya bingung ketika menghadapi permasalahan tersebut. Diantara pasangan yang melakukan penyimpangan tersebut ada yang menyelesaikannya dengan melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang menghamilinya atau orang yang lain sebagai pengganti orang yang menghamili. Sehingga terjadilah perkawinan wanita hamil tersebut.

Alasan Pernikahan Wanita Hamil Terjadi Dalam Masyarakat

Pada zaman sekarang sudah tidak lazim lagi dengan pergaulan anak muda yang mengerikan jadi tidak asing jika terdapat seorang wanita yang hamil diluar nikah karna melihat pergaulan anak muda zaman sekarang sangatlah buruk meskipun tidak semua kalangan namun sebagian besar pergaulannya tidak baik, contohnya seperti hamil duluan sebelum nikah hal itu disebabkan karna dua faktor yaitu, 

seorang laki-laki yang tidak punya adab melakukan kejahatan seksual seperti memperkosa kepada perempuan secara paksa dan biasanya perempuan tersebut diancam dengan berbagai hal seperti akan dibunuh jika tidak menuruti hal yang di inginkan laki-laki tersebut akhirnya dengan terpaksa perempuan tersebut memberikan mahkotanya ke laki-laki kurang ajar itu yang berakibat perempuan itu hamil diluar nikah.

Seorang wanita yang dengan sengaja menjual harga dirinya ke laki-laki hidung belang dengan tujuan mendapatkan uang untuk berbagai alasan seperti bertahan hidup atau bahkan hanya sekedar mengikuti gaya hidup yang hedonism.

Penyebab Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil

 Paling umum terjadi dengan alasan ingin menutupi aib dan terhindar dari rasa malu. Karena mereka telah melakukan hubungan badan diluar perkawinan hingga terjadi kehamilan. Agar orang lain tidak meng-judge pelaku maupun anak yang dilahirkannya maka sedari awal diketahui perempuannya hamil segera dilangsungkan pernikahan. Dengan begitu kehormatan dirinya dan keluarganya tetap terjaga, apabila masyarakat tahu salah satu anggota keluarga ada yang hamil diluar nikah dan tidak dinikahkan pasti membuat nama besar keluarga yang bersangkutan itu tercoreng.

 Kedua, agar pihak perempuan sah diakui sebagai istri dan mendapatkan status hukum yang jelas. Apabila seorang wanita terlanjur mengandung maka ia harus menikah agar dapat dianggap sah berstatus sebagai istri dari yang menghamilinya. Dengan begitu ia berhak mendapatkan nafkah dari suami, dan untuk pihak laki-laki dengan adanya pernikahan tersebut ia tidak mungkin bisa lari dari tanggung jawabnya. Ia harus bertanggungjawab kepada wanita yang telah dihamilinya dan kepada anak dalam kandungan wanita tersebut.

 Ketiga, agar anak mendapatkan status sebagai anak sah yang lahir dari suatu perkawinan. Anak dapat diakui dimata hukum sebagai anak kandung dari ayah biologisnya jika anak tersebut lahir dengan jarak minimal 6 bulan dari tercatatnya perkawinan orang tuanya. Dengan begitu ketika telah diketahui adanya anak dalam kandungan wanita yang belum menikah maka harus sesegera mungkin dinikahkan. Ketika anak lahir dalam status perkawinan yang sah dia akan mendapatkan mendapatkan haknya dan tersambung secara keperdataan tidak kepada ibunya saja tetapi juga kepada ayahnya.

Argument Pandangan Para Ulama Tentang Pernikahan Wanita Hamil

Adapun pandangan oleh para ulama tentang pernikahan wanita hamil diluar nikah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun