PENUTUP
 Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan wanita hamil terjadi dimasyarakat karena pergaulan anak muda zaman sekarang sangat mengkhawatirkan seperti pergaulan bebas atau zina. Yang mana Pernikahan wanita hamil ini disebabkan karena untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, menyembunyikan rasa malu, dan untuk menutupi aib keluarga. Selain itu, perkawinan wanita hamil dapat ditinjau secara sosiologis, religious dan yuridis. Oleh karena itu, sebaiknya generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam.
Anggota Kelompok 5:
Indah Rahmawati (212121114)
Wahyu Nur Rohman (212121115)
Viga Anesti Ramadhani (212121116)
Azizah Putri Lathifah (212121125)
Zukhrufa Mindaroyna (212121138)
Muhammad Azmi (212121140)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H