Mohon tunggu...
Muhammad Arya Arjuna
Muhammad Arya Arjuna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis baru (Mahasiswa UMSU) Peserta Beasiswa Cendekia BAZNAS Guru PAI Al-amjad

Semoga bermanfaat bagi orang banyak dalam tulisan ini🙏

Selanjutnya

Tutup

Life Hack

Apakah Sah Jika Zakat Tidak Menggunakan Ijab Kabul? Berikut, Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH)

29 April 2022   08:41 Diperbarui: 17 Mei 2022   17:23 2171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan penjelasan yang diberikan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) dapat kita simpulkan bahwa mengeluarkan zakat tidak lah harus menggunakan ijab kabul baik itu zakat Mal maupun zakat fitrah. Karna jika kita sudah niatkan dalam diri untuk mengeluarkan zakat maka itu sudah sah dalam hukum nya. Karna hukum ijab kabul dalam zakat tidaklah wajib melainkan hukum nya adalah Sunnah.

Semoga bermanfaat..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Life Hack Selengkapnya
Lihat Life Hack Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun