Berdasarkan penjelasan yang diberikan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) dapat kita simpulkan bahwa mengeluarkan zakat tidak lah harus menggunakan ijab kabul baik itu zakat Mal maupun zakat fitrah. Karna jika kita sudah niatkan dalam diri untuk mengeluarkan zakat maka itu sudah sah dalam hukum nya. Karna hukum ijab kabul dalam zakat tidaklah wajib melainkan hukum nya adalah Sunnah.
Semoga bermanfaat..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!