Berbicara mengenai zakat tentu kita sebagai umat Islam wajib mengetahuinya. Karena pada dasarnya zakat juga merupakan rukun Islam yang keempat, yang dimana setiap umat Islam wajib mengetahui ketentuan yang berlaku dalam Islam. Zakat secara umum terbagi menjadi dua, yaitu zakat Mal (zakat harta) dan zakat fitrah ( zakat jiwa). Dalam kedua zakat ini mempunyai ketentuan dalam pengeluarannya yang dimana zakat mal (zakat harta) dikeluarkan jika sudah mencapai nisab (ketentuan), sedangkan Zakat fitrah (zakat jiwa) dikeluarkan saat bulan suci Ramadan.
Dalam zakat ada juga yang dinamakan ijab kabul (serah terima). Namun, apakah sah jika kita sebagai umat Islam mengeluarkan zakat tidak menggunakan ijab kabul, berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad atau yang sering disebut dengan UAS dan Ustaz Adi Hidayat atau yang sering disebut juga UAH.
1. Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)
Ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh jama'ah yang hadir pada saat Ustaz Abdul Somad menyampaikan isi ceramahnya, dengan pertanyaan yang lewat dari kertas kemudian UAS membacakan pertanyaannya.
Jama'ah bertanya lewat kertas:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz..
Saya ingin bertanya apakah boleh jika saya mengeluarkan zakat mal lewat kota infak dan tidak ada ijab kabul. Namun, saya sudah niatkan untuk mengeluarkan zakat mal saya apakah itu sah atau tidak zakat mal saya ustaz? mohon penjelasannya.
Ustaz Abdul Somad pun menjawabnya:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Dengan tegasnya UAS menjawabnya sah. Karna zakat tidak perlu di salamkan dengan tangan uangkapnya. Ijab kabul juga ada yang namanya mubah, ada yang sunnah dan ada yang wajib. Ijab kabul yang mubah itu ketika kita membeli barang seperti minuman. Sehingga itu boleh kita menggunakan ijab dan boleh juga tidak. Sedangkan ijab kabul yang sunnah yaitu zakat sebagaimana yang dijelaskan dalam Alquran "ya Muhammad kalau mereka membayar zakat, maka doakan lah mereka." Dalam zakat sekarang banyak yang menggunakan nomor rekening bank tentu itu sah tanpa adanya ijab kabul kata UAS. Namun, jika dalam akad nikah tidak ada ijab kabul maka hukumnya tidak sah, karna hukum ijab kabul dalam pernikahan itu wajib
Berikut Penjelasan yang diberikan ustaz Abdul Somad (UAS) terkait pertanyaan yang diberikan jamah tentang sah atau tidaknya jika tidak menggunakan ijab kabul mengenai zakat mal.
2. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang Ikhwan yang bernama Fikri dari Bogor. Pada saat Ustaz Adi Hidayat menyampaikan isi ceramahnya, dengan pertanyaan yang lewat dari media sosial kemudian UAH membacakan pertanyaannya.
Jama'ah bertanya lewat media sosial:
Assalamualaikum ustaz..
Saya ingin bertanya apakah betul zakat fitrah tidak harus dengan ijab kabul dan kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Afwan zajakallah khairan ustaz.
Ustaz Adi Hidayat pun menjawabnya:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Tidak ada ijab kabul tentang zakat dan ijab kabul hanya ada untuk nikah. Saya juga belum ada menemukan riwayat terhadap ijab kabul zakat. Saya pernah ketika saya masih di Surabaya datang saya ke masjid yang dekat dengan rumah saya dan saya ingin mengeluarkan zakat fitrah saya. Lalu tiba-tiba Amil nya mengulurkan tangannya seperti ingin mengajak saya untuk ijab kabul pernikahan. Lalu saya menolak nya dan dia berkata " kenapa menolak, kita kan mau ijab kabul untuk beras zakat nya" lalu saya katakan kepada Amil nya bahwa tidak perlu ijab kabul karna saya sudah niatkan untuk zakat saya itu sudah cukup. Itu yang saya ketahui ungkap UAH. Cukup kita berikan zakat fitrah kita dan kita niatkan, Allah lebih mengetahui hambanya. Lalu, waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah berdasarkan hadits nabi yaitu sebelum shalat Ied, karna jika kita mengeluarkan sesudah shalat Ied maka zakat kita akan menjadi sedekah.
Berikut penjelasan yang diberikan ustaz Adi Hidayat (UAH) terkait pertanyaan yang diberikan Ikhwan bernama Fikri dari Bogor tentang sah atau tidaknya jika zakat fitrah tidak menggunakan ijab kabul dan kapan waktu yang tepat mengeluarkan zakat fitrah.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) dapat kita simpulkan bahwa mengeluarkan zakat tidak lah harus menggunakan ijab kabul baik itu zakat Mal maupun zakat fitrah. Karna jika kita sudah niatkan dalam diri untuk mengeluarkan zakat maka itu sudah sah dalam hukum nya. Karna hukum ijab kabul dalam zakat tidaklah wajib melainkan hukum nya adalah Sunnah.
Semoga bermanfaat..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H