tetapi akan memilih calon berdasarkan hati nuraninya. Adapun sebanyak 28,7 persen mengaku
akan menerima dan memilih calon yang memberikan uang atau barang. Sebanyak 10,3 persen
akan menerima, tetapi memilih calon yang memberi uang lebih baik. Hanya 4,3 persen yang
mengaku tidak akan menerima pemberian, dan 1 persen tidak menjawab. Sikap toleran publik
terhadap politik uang dalam pemilu ini tentu sudah pada level mengancam demokrasi Indonesia.
Bentuk-bentuk money politics terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Bentuk uang.
b) Bentuk barang.
Secara yuridis formal yang sering dianggap sebagai norma politik uang ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 301 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.