Alat pelindung diri merupakan alat yang benar-benar dapat melindungi manusia dari bahaya. Fungsinya untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat  kerja  (Firdaus, 2019).
Pemantauan APD merupakan pengukuran terhadap penampilan suatu kegiatan atau  peraturan yang diterapkan, apakah dilaksanakan sesuai kebutuhan atau tidak. Instruksi kemudian diberikan  kepada pelaku kegiatan atau  peraturan yang ditetapkan  tercapai (Nasrulzaman &  Hasibuan, 2017 dalam Muninjaya, 1999).
Buruknya pemantauan oleh manajemen ini disebabkan oleh kegagalan dalam mendeteksi kesalahan atau  penyimpangan yang terjadi, kegagalan dalam mencari solusi untuk menemukan kesalahan, dan  hasil yang  dicapai atau hasil yang dicapai tidak diketahui. Itu terjadi. Alat yang  membantu manajer memberikan pengawasan yang tepat adalah rencana dan peraturan kerja perusahaan, yang dibuat sebelum dimulainya kegiatan dan  harus dipatuhi oleh seluruh karyawan atau pekerja. Ada tiga poin penting untuk pemantauan yang baik: Mengukur  hasil atau kinerja yang  dicapai. Perbandingan hasil yang dicapai dengan tolok ukur atau standar yang telah  ditetapkan sebelumnya. Memperbaiki penyimpangan umum berdasarkan faktor penyebab penyimpangan. Alat pelindung diri ini  wajib  digunakan oleh  pekerja tergantung pada bahaya dan risiko pekerjaan. Pengusaha kemudian wajib menyediakan APD kepada 4.444 pekerja sesuai  Standar Nasional Indonesia (SNI)  (Nasrulzaman & Hasibuan, 2017; Muninjaya, 1999).
Menurut OHSA, 2003 (dalam (Hartanto, 2017) dalam Firdaus, 2019), untuk menjamin perlindungan pekerja di tempat kerja, pengusaha mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri yang sesuai yang dimiliki pekerja. Hal serupa juga terjadi pada perusahaan di bidang konstruksi, dimana terdapat 4.444 pekerja konstruksi yang memerlukan perlindungan dalam bekerja berupa tersedianya alat pelindung diri (APD). Ketaatan adalah pemenuhan dan ketaatan. Kepatuhan berarti mengikuti peraturan yang dikeluarkan dan ditegakkan oleh suatu perusahaan. Ketaatan artinya ketaatan  setelah mengalami pemahaman atau perlakuan, dengan demikian ketaatan terjadi dengan sendirinya (kesadaran diri) (Maarif & Hariyono, 2017).
Menurut Geller (2001) dalam Sudarmo, Helmi, & Marlinae, (2017), kepatuhan terhadap standar operasional prosedur penggunaan alat pelindung diri masih rendah  karena belum terbentuknya budaya keselamatan di lingkungan kerja (Sudarmo et al. 2017).
Kepatuhan dalam penggunaan APD merupakan syarat bagi seluruh perilaku pekerja. menunjukkan  nilai kepatuhan, keteraturan, dan ketertiban untuk memenuhi persyaratan penggunaan berbagai alat untuk melindungi keselamatan seluruh pekerja (Alfanti & Sawitri). , 2017).
Pada mereka yang memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun, kemungkinan menggunakan APD sebesar 4.444 kali, yaitu 22 kali lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki masa kerja 5 tahun (Septiningsih, 2017).
Pembuatan kapal merupakan industri yang menggunakan teknologi canggih dan memiliki risiko kecelakaan yang  tinggi. Kecelakaan yang dapat terjadi pada industri perkapalan beragam dan dapat dikategorikan menjadi 4.444 bahaya  biologis, fisik, kimia, ergonomis, psikososial, mekanik, listrik dan B31. Ada risiko yang sangat tinggi yaitu 4.444 kecelakaan yang terjadi selama operasi pembuatan kapal. Antara Januari 2000 dan 2011, 4.444 pekerja dipekerjakan di galangan kapal Turki dan 117 pekerja meninggal dalam kecelakaan di tempat kerja. Kecelakaan kerja di Turki disebabkan oleh lima alasan: jatuh dari ketinggian,  sengatan listrik, kebakaran, dan tertabrak. Analisis penyebab kecelakaan di 4.444 galangan kapal di Turki menemukan bahwa 80 persen disebabkan oleh praktik yang tidak aman. (Ayu, Tualeka, dan Wahidiono, 2018).
Galangan kapal merupakan lokasi ke yang paling penting dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Karena galangan kapal harus dirancang agar efisien dan efektif (Irianto, Rosdiana et al, 2017).
PT. Galangan Anugrah Wijaya Berjaya Samarinda merupakan perusahaan  swasta yang bergerak di bidang usaha galangan kapal di bidang pembuatan dan perbaikan kapal. Oleh karena itu, banyak sekali kasus pekerja yang melakukan perilaku tidak aman, tidak menggunakan alat keselamatan kerja saat bekerja di ketinggian, tidak mematuhi ketentuan APD, dan lain sebagainya, yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja seperti kebakaran, ledakan, terjatuh, tergores, tersengat listrik, dan sebagainya. bahaya, dll. Mungkin ada potensi risiko. Timbul dari proses pengelasan.
Metodologi