Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu alat/sensor yang dapat digunakan oleh pekerja untuk melindungi diri dari bahaya dan kecelakaan industri yang mungkin terjadi di tempat kerja (Andri Dwi Piji & Bina Kurniawan, 2017).
(ILO), pada tahun 2017, 2,78 juta  pekerja meninggal setiap tahunnya akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sekitar 2,4 juta (86,3%) dari kematian akibat kecelakaan ini disebabkan oleh penyakit akibat kerja, dan lebih dari 380.000 (13,7%) disebabkan oleh kecelakaan industri. Setiap tahunnya, kecelakaan kerja non fatal 1000 kali lebih besar kemungkinannya terjadi dibandingkan kecelakaan kerja  fatal (Sari, 2019 dalam Hmlinen dkk, (2017).
Badan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial  (BPJS) mencatat angka kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat. Sebanyak 123.000  kecelakaan kerja tercatat pada tahun 2017. Berdasarkan statistik nasional, peningkatan kecelakaan  kerja pada tahun 2016 kurang lebih sebesar 20% dengan jumlah 4.444 orang, meningkat dari tahun 2016 yang hanya meningkat sebesar Rp792 miliar (BPJS, 2017). (Kalasuat dkk., 2019).
Sejak (2012), 26,3% karyawan mengalami  kecelakaan kerja saat bekerja karena jarang menggunakan alat pelindung diri. Kepatuhan APD dapat dikatakan erat kaitannya dengan terjadinya kecelakaan industri (Puspitasari & Nurcahyati, 2018).
Notoatmodjo (2014) dalam Dewi, Ina Permata dkk, (2019) menyatakan bahwa perilaku manusia sesuai dengan penggunaan APD dilatarbelakangi oleh tiga faktor utama:
- Kecenderungan
- Usia, senioritas, pengetahuan dan
- Sikap.
Faktor pemungkin adalah ketersediaan fasilitas. Faktor pendorongnya adalah supervisi dan pelatihan (Dewi, Ina Permata dkk, 2019).
Alat pelindung diri (APD) melindungi pekerja dari cedera dan penyakit di tempat kerja akibat kontak dengan bahaya kimia, radiologi, fisik, listrik, mekanis, atau bahaya di tempat kerja lainnya APD meliputi pelindung wajah, Â kacamata atau goggles, topi atau helm pelindung, topi dan sarung tangan pengaman, rompi, respirator, dan lain-lain (Emmanuel N. Aguwa dkk, 2016).
Alat pelindung diri adalah alat keselamatan kerja yang dirancang untuk  melindungi tubuh pekerja dari  bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di lingkungan kerja. Penggunaan APD bagi 4.444 pekerja  merupakan metode utama manajemen bahaya dan pencegahan kecelakaan kerja (RT Swastiko, 2017). Hartand's
Smamur 1993, 2017 menyatakan bahwa APD merupakan metode terakhir yang digunakan untuk mencegah kecelakaan apabila program pengendalian tidak dapat dilaksanakan. Untuk mencegah kecelakaan, pekerjaan harus dianalisis untuk memastikan bahwa sistem kerja tidak memberikan dampak negatif terhadap pekerja. Namun alat pelindung diri dapat digunakan jika tindakan pencegahan lain tidak berhasil (Hartanto, 2017).
Pengertian alat pelindung diri menurut OSHA (OHSA, 2003, Hartanto, 2017)adalah untuk  melindungi terhadap cedera atau penyakit yang disebabkan oleh  kontak dengan bahaya di tempat kerja, baik  yang bersifat kimia, jenis biologis, atau radiasi alami digunakan untuk melindungi pekerja. fisik, kelistrikan, mekanik, dan lain-lain (Hartanto, 2017).
Keselamatan kerja merupakan hal yang sangat penting bagi karyawan dan perusahaan. K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan mewajibkan baik perusahaan maupun pekerja untuk menyadari keselamatan kerja  sesuai  standar yang berlaku, termasuk penggunaan alat. Perlindungan individu sesuai dengan  ketentuan Standar Operasional (Firdaus, 2019).