Dalam Islam, ada begitu banyak bidang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan keseharian. Di antara dari ilmu tersebut ada ilmu tajwid, fikih, tauhid, tasawuf, dan lain sebagainya.
Tahukah kamu? Ilmu yang kedudukannya paling tinggi bukanlah ilmu tajwid, melainkan Ilmu Fikih. Berikut adalah alasannya.
1. Ilmu fikih berkaitan dengan hukum
Hukum Islam itu harus diketahui oleh banyak pemeluknya. Apabila suatu perkara telah membahas haram atau halal, itu berarti perkara tersebut berkaitan dengan hukum. Ilmu yang membahas hukum dalam Islam ada di ilmu Fikih.
Hukum yang dibahas di sini bukan hanya yang berkaitan antara dirinya dengan Allah saja, melainkan juga ke pada semua makhluk. Bahkan, kepada binatang pun juga dibahas dalam ilmu Fikih.
2. Ilmu fikih dasar melakukan suatu hal wajib
Seluruh umat Islam wajib melaksanakan rukun Islam, seperti salat, puasa, haji, dan lain hal sebagainya. Dalam fikih, akan dipelajari mengenai bagaimana tatacara salat, apa saja yang membatalkannya, apa saja syarat sah salat, dan lain hal sebagainya.
Jika seseorang tidak mempelajari fikih, dari mana ia tahu tatacara salat? Jika seseorang tidak mengetahui ilmu tatacara salat, bagaimana ia bisa melaksanakan salat?
3. Ilmu fikih mempelajari apa yang dibutuhkan saat ini
Seperti yang telah dijelaskan di atas, ilmu fikih itu membahas tentang hukum-hukum, tatacara ibadah, syarat sah ibadah, dan lain hal sebagainya.
Dalam Islam, menuntut ilmu itu adalah wajib. Dalam kitab ta`limul muta`allim, ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu yang paling dibutuhkan saat ini.
Ketika seorang ingin salat, maka dia butuh ilmu yang dapat membuat salatnya menjadi sah dan diterima. Ketika ingin berjualan, maka dia harus mengetahui ajaran Islam yang dapat membuat daganannya menjadi halal dan berkah.
Bahkan, ketika ingin menikah dan membuat rumah tangga pun, calon pasutri harus mengetahui ajaran fikih tentang rumah tangga. Hal ini ditujukan agar rumah tangga mereka menjadi aman, tentram, dan menyenangkan
Ilmu yang membahas hal-hal tersebut adalah ilmu fikih.
Sahabat Urbaners! Artikel ini tidak bertujuan untuk menyudutkan satu ilmu pengetahuan dengan mengunggulkan pengetahuan yang lain. Jika dibilang penting, kedua ilmu tersebut sangat-sangat penting.
Artikel ini hanya bertujuan agar kita dapat membuat skala prioritas mengenai apa yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Oleh karena itu, pentingkan dulu ilmu fikih, lalu kamu bisa mempelajari ilmu-ilmu lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H