Mohon tunggu...
Muhammad Andika Rizqwan
Muhammad Andika Rizqwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Menulis, Berdiskusi, Mendengarkan musik merupakan hobi fleksibel saya, selain itu, saya menyukai topik terkait isu-isu terkini, komedi, politik, dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi sebagai Bentuk Progresivitas Hukum di Indonesia

30 Agustus 2023   17:27 Diperbarui: 30 Agustus 2023   18:55 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang ada di dalam peraturan tersebut. Akan tetapi, kita perlu apresiasi peran pemerintah dalam merumuskan UU PDP. Hal ini merupakan langkah progresif yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dalam mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan yang berkemajuan dan memuat nilai-nilai keadilan terhadap keberadaan dari data pribadi masyarakat.

Ketiga, proses sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Tahapan sosialisasi perlu dilakukan secara masif, baik dalam bentuk seminar ataupun literasi digital, agar substansi yang terdapat dalam UU PDP ini dapat dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak terjadi kekeliruan pada masyarakat apabila dihadapkan dengan kasus kebocoran informasi data pribadi. 

Tujuan diadakannya proses sosialisasi ini juga sebagai salah satu bentuk kepedulian dari pemerintah selaku pembentuk dan pelaksana regulasi, atas minimnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi. Salah satu hal yang dapat menghambat proses sosialisasi ini adalah masyarakat Indonesia itu sendiri. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia kerap kali acuh dengan aturan-aturan yang masih tergolong anyar, padahal masyarakat sendiri yang akan langsung merasakan dampaknya. Dengan demikian, permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah terkait bagaimana proses tahapan sosialisasi yang dijalankan dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh.

Ketiga unsur di atas merupakan rangkaian tantangan dari proses pelaksanaan mengenai UU PDP sesuai dengan tujuannya, yakni melindungi segenap warga negara, maka diperlukan optimalisasi agar pelaksanaan upaya dan proses perlindungan terhadap data pribadi dilakukan  secara progresif, tidak semata-mata hanya untuk digunakan oleh kepentingan sepihak, tetapi juga untuk kepentingan semua pihak.


 Referensi :

https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-fungsi-dan-tugas-lembaga-pelindungan-data-pribadi-dalam-uu-pdp-lt635758596b3f7/?page=all

https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-implementasi-uu-pdp-lt632a9b0f04094/?page=all

https://www.kominfo.go.id/content/detail/15776/wewenang-9-anggota-komisi-perlindungan-data-pribadi/0/sorotan_media

https://fia.ui.ac.id/uu-perlindungan-data-pribadi-dan-tantangan-implementasinya/ 

https://www.kominfo.go.id/content/detail/15776/wewenang-9-anggota-komisi-perlindungan-data-pribadi/0/sorotan_media 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun