Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang ada di dalam peraturan tersebut. Akan tetapi, kita perlu apresiasi peran pemerintah dalam merumuskan UU PDP. Hal ini merupakan langkah progresif yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dalam mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan yang berkemajuan dan memuat nilai-nilai keadilan terhadap keberadaan dari data pribadi masyarakat.
Ketiga, proses sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Tahapan sosialisasi perlu dilakukan secara masif, baik dalam bentuk seminar ataupun literasi digital, agar substansi yang terdapat dalam UU PDP ini dapat dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak terjadi kekeliruan pada masyarakat apabila dihadapkan dengan kasus kebocoran informasi data pribadi.Â
Tujuan diadakannya proses sosialisasi ini juga sebagai salah satu bentuk kepedulian dari pemerintah selaku pembentuk dan pelaksana regulasi, atas minimnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi. Salah satu hal yang dapat menghambat proses sosialisasi ini adalah masyarakat Indonesia itu sendiri.Â
Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia kerap kali acuh dengan aturan-aturan yang masih tergolong anyar, padahal masyarakat sendiri yang akan langsung merasakan dampaknya. Dengan demikian, permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah terkait bagaimana proses tahapan sosialisasi yang dijalankan dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh.
Ketiga unsur di atas merupakan rangkaian tantangan dari proses pelaksanaan mengenai UU PDP sesuai dengan tujuannya, yakni melindungi segenap warga negara, maka diperlukan optimalisasi agar pelaksanaan upaya dan proses perlindungan terhadap data pribadi dilakukan  secara progresif, tidak semata-mata hanya untuk digunakan oleh kepentingan sepihak, tetapi juga untuk kepentingan semua pihak.
 Referensi :
https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-implementasi-uu-pdp-lt632a9b0f04094/?page=all
https://fia.ui.ac.id/uu-perlindungan-data-pribadi-dan-tantangan-implementasinya/Â