Mohon tunggu...
Muhammad Andika Rizqwan
Muhammad Andika Rizqwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Menulis, Berdiskusi, Mendengarkan musik merupakan hobi fleksibel saya, selain itu, saya menyukai topik terkait isu-isu terkini, komedi, politik, dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi sebagai Bentuk Progresivitas Hukum di Indonesia

30 Agustus 2023   17:27 Diperbarui: 30 Agustus 2023   18:55 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan Data Pribadi adalah salah satu bentuk hak asasi manusia yang berfungsi untuk menjamin keamanan dan hak warga negara dari tindakan kriminalitas, seperti kebocoran data, penipuan, intimidasi, dan peretasan. Hak dan jaminan Perlindungan Data Pribadi, termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu." 

Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat menjadi upaya dalam menjamin keamanan, khususnya dalam hal proteksi atas pemanfaatan teknologi digital pada era teknologi informasi dan komunikasi yang terus bertransformasi secara menyeluruh. 

Hanya saja, dorongan perkembangan teknologi digital di Indonesia, tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan terhadap keasadaran masyarakat mengenai upaya perlindungan atas data pribadi mereka. Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi terhadap efektivitas pelaksanaan dan bentuk pengawasan terhadap Perlindungan Data Pribadi, agar dapat berjalan sesuai kemanfaatan dan kebutuhan di masyarakat. 

Pengesahan Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dirancang untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindakan kriminalitas yang menyangkut data pribadi mereka. Dalam keberjalanannya, UU PDP telah di hadapkan dengan beberapa kasus, seperti kebocoran dan peretasan data yang menjadi salah satu tantangan dari pelaksanaannya di Indonesia. 

Pasalnya, UU PDP diciptakan sebagai payung hukum yang kokoh juga menjadi landasan aturan dalam hal perlindungan data, maka optimalisasi dari UU PDP diperlukan guna meminimalkan kasus-kasus yang pernah terjadi, adapun tahapan optimalisasi tersebut mencakup beberapa hal, seperti pelaksanaan fungsi terhadap pengawasan kelembagaannya, pasal-pasal yang terdapat pada pengaturan mengenai perlindungan data pribadi, dan tahapan proses sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat mengenai arti penting dari perlindungan data pribadi.

Pertama, fungsi pelaksanaan dan pengawasan kelembagaan. Kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo), telah membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi (Komisi PDP) sebagaimana yang diatur dalam UU PDP, tepatnya pada Pasal 58 sampai dengan Pasal 60.

Adapun kewenangan dari Komisi PDP tersebut hanya sebatas untuk menangani kasus privasi data melalui jalur penyelesaian di luar mekanisme peradilan, apabila kasusnya sudah memasuki ranah hukum, komisi tersebut tidak lagi ikut terlibat. UU PDP bukanlah satu-satunya solusi untuk menanggulangi semua persoalan tentang data pribadi. 

Belum lama setelah UU tersebut di sahkan, terjadi beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan publik, contohnya, kasus peretasan dan kebocoran data yang berdampak pada masyarakat dan juga sebagian instansi pemerintahan yang dilakukan oleh akun dengan mengatasnamakan bjorka. Pemerintah berusaha merespons dengan menelusuri aktor dibalik kasus tersebut, alhasil pelaku berhasil ditangkap walaupun melalui proses yang cukup panjang. Hal tersebut menjadi faktor yang perlu diperbaiki dari segi pelaksanaannya. 

Mekanisme pemilihan anggota komisi yang secara langsung ditunjuk oleh Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disinyalir dapat menimbulkan intervensi politik. Maka dari itu, pemerintah dapat menerapkan prinsip regulasi yang efektif, transparan, dan efisien dengan melibatkan masyarakat pada proses pembentukan lembaga ataupun mengubah kedudukan dari kelembagaan Komisi PDP tersebut kepada departemen yang sudah ada di Kemenkominfo. Selain itu, tugas dan wewenang dari lembaga yang dibentuk dapat dibuat secara fleksibel, sehingga bentuk pelaksanaan dan pengawasannya dapat berjalan dengan optimal dan kasus yang ditelurusi pun tidak memerlukan waktu yang berlarut-larut untuk diselesaikan.

Kedua, tinjauan terhadap pasal-pasal yang terdapat pada UU PDP. Kendati telah disahkan menjadi Undang-Undang, namun masih terdapat pasal yang dinilai mengandung unsur ambiguitas, seperti pada Pasal 65 ayat (2) UU PDP yang menjelaskan bahwa "Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya". Ketidakjelasan frasa 'melawan hukum' dalam isi pasal tersebut, berpotensi menimbulkan polemik karena mengandung makna yang bersifat multitafsir. 

Selain itu, pasal ini dinilai berisiko karena rawan terhadap bentuk penyalahgunaan untuk tujuan mengkriminalisasi masyarakat. Selanjutnya, Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 UU PDP, mengenai pembentukan kelembagaan, harapannya pemerintah dapat merealisasikan lembaga yang dapat menjamin perlindungan hak terhadap perlindungan masyarakat. 

Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang ada di dalam peraturan tersebut. Akan tetapi, kita perlu apresiasi peran pemerintah dalam merumuskan UU PDP. Hal ini merupakan langkah progresif yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dalam mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan yang berkemajuan dan memuat nilai-nilai keadilan terhadap keberadaan dari data pribadi masyarakat.

Ketiga, proses sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Tahapan sosialisasi perlu dilakukan secara masif, baik dalam bentuk seminar ataupun literasi digital, agar substansi yang terdapat dalam UU PDP ini dapat dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak terjadi kekeliruan pada masyarakat apabila dihadapkan dengan kasus kebocoran informasi data pribadi. 

Tujuan diadakannya proses sosialisasi ini juga sebagai salah satu bentuk kepedulian dari pemerintah selaku pembentuk dan pelaksana regulasi, atas minimnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi. Salah satu hal yang dapat menghambat proses sosialisasi ini adalah masyarakat Indonesia itu sendiri. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia kerap kali acuh dengan aturan-aturan yang masih tergolong anyar, padahal masyarakat sendiri yang akan langsung merasakan dampaknya. Dengan demikian, permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah terkait bagaimana proses tahapan sosialisasi yang dijalankan dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh.

Ketiga unsur di atas merupakan rangkaian tantangan dari proses pelaksanaan mengenai UU PDP sesuai dengan tujuannya, yakni melindungi segenap warga negara, maka diperlukan optimalisasi agar pelaksanaan upaya dan proses perlindungan terhadap data pribadi dilakukan  secara progresif, tidak semata-mata hanya untuk digunakan oleh kepentingan sepihak, tetapi juga untuk kepentingan semua pihak.


 Referensi :

https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-fungsi-dan-tugas-lembaga-pelindungan-data-pribadi-dalam-uu-pdp-lt635758596b3f7/?page=all

https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-implementasi-uu-pdp-lt632a9b0f04094/?page=all

https://www.kominfo.go.id/content/detail/15776/wewenang-9-anggota-komisi-perlindungan-data-pribadi/0/sorotan_media

https://fia.ui.ac.id/uu-perlindungan-data-pribadi-dan-tantangan-implementasinya/ 

https://www.kominfo.go.id/content/detail/15776/wewenang-9-anggota-komisi-perlindungan-data-pribadi/0/sorotan_media 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun