Mohon tunggu...
Muhammad Ali Junaidi
Muhammad Ali Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris

Oi! Saya Muhammad Ali Junaidi, sehari-hari saya sibuk bermain musik, membaca buku, dan menulis. Musik biar hati senang, baca biar otak nggak kosong, dan menulis? Biar kelihatan pintar (meski kadang lebih pintar gaya daripada isi). Kepribadian saya? Ya, biasa-biasa saja, tidak serumit persamaan diferensial. Tapi kalau soal topik favorit, saya suka yang berat-berat boskuu. Ekonomi, hukum, filsafat, teknologi, dan tentu saja, musik. Katanya, hidup jangan terlalu serius, tapi buat saya diskusi-diskusi berat ini lebih seru daripada drama sinetron. Terima kasih sudah mampir! Jangan sungkan kalau mau diskusi serius, atau sekadar ketawa-ketiwi baca tulisan saya. Mari berbagi inspirasi dan (sedikit) pusing bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Bank Syariah Benar-benar Bebas Riba? Menelaah Praktik dan Kebijakan Perbankan Syariah

5 November 2024   20:53 Diperbarui: 5 November 2024   21:11 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu produk yang paling banyak digunakan dalam bank syariah adalah murabahah, atau jual beli dengan margin keuntungan tetap. Dalam skema ini, bank membeli aset dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi. Sebagian kritikus menyatakan bahwa perbedaan ini hanyalah kosmetik, karena nasabah tetap membayar lebih dari nilai barang yang diterimanya. Mereka berpendapat bahwa margin keuntungan tetap ini tidak jauh berbeda dari suku bunga dalam bank konvensional.

2. Risiko dan Keuntungan yang Tidak Selalu Setara

Dalam beberapa praktik mudarabah dan musyarakah, bank syariah sering kali lebih berhati-hati dalam mengambil risiko. Contohnya, dalam kemitraan bisnis, bank lebih cenderung bertindak sebagai pemodal pasif dan tidak menanggung kerugian kecuali dalam kasus-kasus tertentu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa bank syariah lebih berperan sebagai kreditur ketimbang mitra usaha, yang mengaburkan batas antara pembiayaan syariah dan konvensional.

3. Gharar dan Produk-produk yang Rumit

Bank syariah juga dilarang melakukan transaksi yang mengandung gharar atau ketidakpastian. Namun, beberapa produk yang kompleks dalam bank syariah sering kali menimbulkan kebingungan bagi nasabah. Produk-produk ini mungkin menyulitkan nasabah untuk memahami risiko yang terlibat, yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian dan bahkan ketidakadilan.

Perspektif Ulama dan Ahli Ekonomi Syariah

Para ulama dan ahli ekonomi syariah memiliki pandangan yang beragam mengenai praktik bank syariah saat ini. Sebagian besar ulama dan ahli syariah menyetujui instrumen perbankan syariah sebagai alternatif yang sah bagi pembiayaan berbunga. Mereka berpendapat bahwa meskipun ada beberapa kemiripan, produk-produk ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan dan risiko dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, ada juga kalangan ulama yang mengkritik pendekatan bank syariah. Mereka menilai bahwa praktik-praktik tersebut masih mengandung unsur yang mirip dengan riba, terutama dalam hal keuntungan tetap. Kelompok ini mendorong inovasi lebih lanjut dalam produk keuangan syariah yang benar-benar mengedepankan bagi hasil dan menghindari margin tetap.

Praktik Bank Syariah di Indonesia

Di Indonesia, bank syariah telah berkembang pesat dengan beragam produk keuangan yang berusaha memenuhi kebutuhan nasabah muslim. Salah satu studi kasus yang menarik adalah pembiayaan kepemilikan rumah dengan skema murabahah. Meski banyak nasabah menyambut baik pilihan ini, sejumlah pihak menilai bahwa metode penetapan margin pada dasarnya tidak jauh berbeda dari sistem bunga dalam bank konvensional. Kasus ini menunjukkan bahwa perbedaan konsep syariah dan konvensional sering kali tidak terlihat jelas dalam praktik.

Solusi dan Masa Depan Perbankan Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun