Salah satu produk yang paling banyak digunakan dalam bank syariah adalah murabahah, atau jual beli dengan margin keuntungan tetap. Dalam skema ini, bank membeli aset dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi. Sebagian kritikus menyatakan bahwa perbedaan ini hanyalah kosmetik, karena nasabah tetap membayar lebih dari nilai barang yang diterimanya. Mereka berpendapat bahwa margin keuntungan tetap ini tidak jauh berbeda dari suku bunga dalam bank konvensional.
2. Risiko dan Keuntungan yang Tidak Selalu Setara
Dalam beberapa praktik mudarabah dan musyarakah, bank syariah sering kali lebih berhati-hati dalam mengambil risiko. Contohnya, dalam kemitraan bisnis, bank lebih cenderung bertindak sebagai pemodal pasif dan tidak menanggung kerugian kecuali dalam kasus-kasus tertentu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa bank syariah lebih berperan sebagai kreditur ketimbang mitra usaha, yang mengaburkan batas antara pembiayaan syariah dan konvensional.
3. Gharar dan Produk-produk yang Rumit
Bank syariah juga dilarang melakukan transaksi yang mengandung gharar atau ketidakpastian. Namun, beberapa produk yang kompleks dalam bank syariah sering kali menimbulkan kebingungan bagi nasabah. Produk-produk ini mungkin menyulitkan nasabah untuk memahami risiko yang terlibat, yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian dan bahkan ketidakadilan.
Perspektif Ulama dan Ahli Ekonomi Syariah
Para ulama dan ahli ekonomi syariah memiliki pandangan yang beragam mengenai praktik bank syariah saat ini. Sebagian besar ulama dan ahli syariah menyetujui instrumen perbankan syariah sebagai alternatif yang sah bagi pembiayaan berbunga. Mereka berpendapat bahwa meskipun ada beberapa kemiripan, produk-produk ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan dan risiko dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, ada juga kalangan ulama yang mengkritik pendekatan bank syariah. Mereka menilai bahwa praktik-praktik tersebut masih mengandung unsur yang mirip dengan riba, terutama dalam hal keuntungan tetap. Kelompok ini mendorong inovasi lebih lanjut dalam produk keuangan syariah yang benar-benar mengedepankan bagi hasil dan menghindari margin tetap.
Praktik Bank Syariah di Indonesia
Di Indonesia, bank syariah telah berkembang pesat dengan beragam produk keuangan yang berusaha memenuhi kebutuhan nasabah muslim. Salah satu studi kasus yang menarik adalah pembiayaan kepemilikan rumah dengan skema murabahah. Meski banyak nasabah menyambut baik pilihan ini, sejumlah pihak menilai bahwa metode penetapan margin pada dasarnya tidak jauh berbeda dari sistem bunga dalam bank konvensional. Kasus ini menunjukkan bahwa perbedaan konsep syariah dan konvensional sering kali tidak terlihat jelas dalam praktik.
Solusi dan Masa Depan Perbankan Syariah