Mohon tunggu...
Muhammad Alif Dermawan
Muhammad Alif Dermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain Game

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

The Politic Of The Urban Poor: Studi Kasus Kebijakan Pemerintahan Negara Malaysia dan Filipina Terhadap Masyarakat Miskin Kota

31 Desember 2024   21:43 Diperbarui: 31 Desember 2024   21:56 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Global Retirement Index pada 2017, Malaysia sebagai salah satu Negara terbaik dalam pelayanan kesehatan, pasalnya dalam aspek pelayanan kesehatan Pemerintah Federal Malaysia bertanggungjawab dan mengelola penuh pembiayaan dan penyediaan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi seluruh warga negara. Dengan sistem pendanaan kesehatan oleh negara, tidak ada risiko biaya kesehatan yang berarti bagi semua penduduk Malaysia yang sakit ringan maupun berat. Di dalam penyelenggaraannya, masing-masing program dan kelompok penduduk yang dilayani mempunyai satu badan penyelenggara. Program EPF dikelola oleh Central Provident Fund (CPF), sebuah badan hukum di bawah naungan Kementrian Keuangan.

Manfaat yang menjadi hak peserta terdiri atas: (1) Peserta dapat menarik jaminan hari tua berupa dana yang dapat diambil seluruhnya (lump-sum) untuk modal usaha, menarik sebagian lump-sum dan sebagian dalam bentuk anuitas (sebagai pensiun bulanan), dan menarik hasil pengembangannya saja tiap tahun sementara pokok tabungan tetap dikelola CPF. (2) Peserta dapat menarik tabungannya ketika mengalami cacat tetap, meninggal dunia (oleh ahli warisnya), atau meninggalkan Malaysia untuk selamanya. (3) Peserta juga dapat menarik dananya untuk membeli rumah, ketika mencapai usia 50 tahun, atau memerlukan biaya perawatan di luar fasilitas public yang ditanggung pemerintah. (4) Ahli waris peserta berhak mendapatkan uang duka sebesar RM 1.000-30.000, tergantung tingkat penghasilan, apabila seorang peserta meninggal dunia (Yunita dan Delfina 2023).

Filipina berkomitmen untuk mencapai Universal Health Coverage atau yang disingkat dengan UHC dan dengan demikian telah memberlakukan Undang-Undang Republik No. 11223, yang umumnya dikenal sebagai Undang-Undang Perawatan Kesehatan Universal, yang setiap orang harus memiliki akses ke fasilitas perawatan kesehatan terlepas dari lokasi geografis mereka. Di Filipina, jumlah fasilitas perawatan kesehatan dan pekerja perawatan kesehatan tidak mencukupi meskipun ada upaya pemerintah untuk mendukung pembangunan, perluasan, dan modernisasi mereka di seluruh negeri. Meskipun Filipina masih memiliki populasi muda, populasi yang lebih tua tumbuh dengan cepat (Novee dan Masahiro 2024).

Di Filipina, juga terdapat program 4PH, yaitu Program Pambansang Pabahay Parasa Pilipino Housing (4PH) yang merupakan salah satu proyek utama Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. Program ini bertujuan untuk menciptakan sekitar 1,7 juta lapangan kerja dan 6 juta unit perumahan setiap tahunnya antara tahun 2023 dan 2028. 25 lokasi di seluruh negeri telah menyaksikan peluncuran program ini. Program ini juga akan menyediakan lebih dari satu juta rumah bagi warga negara Filipina di negara ini. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada jutaan warga Filipina khususnya yang merupakan pemukim sektor informal juga pekerja sektor informal agar dapat memiliki perumahan yang terjangkau.

D. Analisis Kebijakan Negara

Malaysia dan Filipina, kedua negara ini memiliki kebijakan dalam menyikapi kondisi masyarakat miskin perkotaan di masing-masing negara. Berdasarkan parameter yang digunakan oleh World Bank dalam mengukur persoalan urban poor, kebijakan terkait hak atas tanah dan properti, partisipasi sebagai warga negara, serta akses terhadap layanan perkotaan dan perlindungan sosial telah dijabarkan dalam temuan data sebelumnya.

Terkait kebijakan kepemilikan lahan, negara Filipina membatasi kepemilikan lahan terhadap warga negara asing, sedangkan negara Malaysia memperbolehkan kepemilikan lahan oleh warga negara asing untuk tujuan komersial dengan beberapa ketentuan atau batasan. Jika penggunaan tanah pribadi diperlukan untuk fasilitas umum, negara Malaysia mengedepankan kepentingan umum dalam proses pengambilan keputusan, tergambarkan dari proses pembuatan kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan umum, namun tetap menghargai kepentingan individu. Penerapan nilai ini, sejalan dengan prinsip demokrasi republikanisme yang mengutamakan "kebajikan umum" di atas kepentingan perorangan. Negara Malaysia dalam hal ini, melakukan pertimbangan terkait keuntungan ekonomi yang akan diperoleh negara dari perputaran ekonomi dan juga membuka lapangan pekerjaan.

Pada aspek suara, negara Filipina terkesan lebih baik mengingat kenaikan persentase keterwakilan perempuan di parlemen dari tahun ke tahun. Tercatat tahun 2024, persentase keterwakilan perempuan di Filipina yaitu sebesar 28 persen. Berbeda dengan negara Malaysia, yang masih memiliki persoalan dalam keterwakilan perempuan yang tergolong rendah di kawasan asia tenggara yaitu sekitar 15 persen. Faktor penerapan kebijakan affirmative action oleh negara Filipina mendorong perempuan untuk turut berpartisipasi aktif. Namun, perempuan yang menduduki jabatan pemerintahan di negara Filipina pada umumnya terlibat politik dinasti (Fedia, 2022: 82). Kandidat yang memenangkan kursi, disokong oleh kandidat perempuan petahana. Meskipun demikian kedua negara ini sama-sama memiliki persoalan dalam nilai-nilai budaya yang melihat perempuan seharusnya berada di ranah domestik. Dalam aspek keterwakilan perempuan (suara) Filipina memang jauh mengungguli Malaysia, namun dalam kebijakan pemberdayaan, Malaysia memiliki program-program yang memfasilitasi dan mendorong masyarakat untuk berinovasi dan meningkatkan kemampuan melalui program PKM.

Dalam aspek Infrastruktur, Malaysia jauh lebih maju ketimbang Filipina. Salah satu upaya pemerintahan Malaysia untuk memajukan perekonomian negara yaitu melalui perbaikan infrastruktur negara Malaysia. Sedangkan Filipina, masih memiliki persoalan infrastruktur dan terdapat proyek pembangunan yang mangkrak akibat korupsi. Sebuah tulisan di laman berita Rappler.com bertajuk "Marcos Golden Age" menyebutkan, Marcos adalah kepala negara terkorup kedua dalam sejarah. Dalam aspek layanan, kedua negara ini memiliki konsern yang sama untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat, meski dalam beberapa hal Malaysia seperti layanan kesehatan lebih unggul dalam skema pelayanan, layanan rumah gratis juga diberikan oleh negara Malaysia untuk anak muda yang baru lulus dan belum memperoleh pekerjaan.

Berdasarkan data Indeks demokrasi dan kesejahteraan, negara Malaysia memperoleh skor cukup rendah dalam aspek civil liberties (kebebasan sipil) dengan perolehan skor 5.59. Dan ini mengkonfirmasi faktor budaya patriarki yang membatasi kebebasan perempuan untuk turut berpartisipasi dalam pemerintahan. Sedangkan negara Filipina memperoleh skor rendah dalam aspek function of government dengan perolehan skor 5. Hal ini mengkonfirmasi praktik korupsi yang tinggi di Filipina di bawah kepemimpinan Ferdinand Marcos. Demokrasi yang terkonsolidasi, akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi, mengkritik atau menyampaikan aspirasi, dan menagih janji kepada pejabat pemerintah. Hal ini dapat terwujud jika nilai-nilai kebebasan dan kesetaraan dijamin oleh negara.

Demokrasi yang sudah terkonsolidasi ini, harapannya dapat mendorong pembangunan ekonomi suatu negara. Penghambat negara Filipina untuk membangun perekonomian negaranya disebabkan oleh institusi yang belum terkonsolidasi dan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pejabat pemerintah yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu implikasi dari rendahnya kualitas sumber daya manusia negara Filipina. Sehingga program yang tadinya diinisiasikan oleh pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, namun dalam prakteknya mengalami penyelewengan berupa praktek korupsi. Sedangkan negara Malaysia, meskipun memiliki persoalan dalam aspek civil liberties, namun pengawasan oleh masyarakat dan institusi pemerintahan yang sudah terkonsolidasi melahirkan kebijakan atau program-program yang baik dan berdampak terhadap masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun