a. Kepemilikan Lahan di Malaysia dan Filipina
Di Malaysia dengan diamandemen seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengadaan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan umum bagi kepentingan orang ramai, tetapi sekarang tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan atau pihak swasta untuk menjalankan kegiatan ekonomi demi tujuan pribadi seseorang atau untuk tujuan perusahaan atau kegiatan komersial lainnya. Dengan secara langsung, tanah orang miskin dapat diambil untuk diberikan kepada orang, lembaga atau perusahaan yang kaya dengan alasan untuk "membangun negara".
Jika dahulu kebanyakan tanah ladang (biasanya dimiliki oleh orang yang kaya) diambil di bawah APT 1960 untuk tujuan pembangunan atau memberi fasilitas kepada orang ramai (kebanyakan orang miskin), tetapi sekarang terjadi kebalikannya tanah orang miskin diambil untuk bagi-bagikan kepada orang kaya atau kepada perusahaan swasta untuk dimanfaatkan secara komersial. Dengan adanya amandemen APT 1960 (di seksyen 3(b)) kemungkinan besar PBN atau pegawainya bertindak dengan menyalahgunakan kuasa yang diberikan oleh APT 1960. Kemungkinan penyalahgunaan kuasa sedang berjalan sekarang ini dengan berlindung di sebalik peruntukan undang-undang. Jika tidak, tidak akan timbul masalah-masalah berkaitan dengan pengadaan tanah di kalangan masyarakat (Mukmin Zakie 2011).
Terdapat dua syarat utama yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Malaysia terhadap kepemilikan hunian bagi orang asing. Pertama, yaitu orang asing hanya boleh membeli hunian dengan harga minimal 1 juta ringgit Malaysia atau sekitar 3,5 miliar rupiah. Kedua, hunian yang dibeli warga asing harus berupa apartemen atau high rise building. Aturan di Malaysia tidak memperbolehkan warga asing membeli atau memiliki rumah tapak atau landed house (Erwin Hutapea dan Hilda 2018).
Pemerintahan Malaysia juga memiliki program Honorary President EAROPH International, yang merupakan cara pemerintah mengatasi permasalahan perumahan di negara mereka. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, kemudian mendapat pendanaan dari pemerintah untuk membangun rumah murah. Program ini diperuntukkan kepada 40 persen masyarakat Malaysia yang berpenghasilan kurang dari 3.000 ringgit (Rp 10 juta) sebulan yang merupakan standar upah minimum di Malaysia (Sekar, 2024). Tidak sampai di sana, pemerintahan Malaysia juga menyiapkan skema rumah lulusan untuk yang belum ada pemasukan. Mereka akan diberikan beberapa unit untuk anak muda yang baru lulus.
Hak milik saja mengacu pada tanah milik atau sebidang tanah yang berada di bawah kendali pemerintah dan diberikan kepada keluarga berpenghasilan rendah yang direlokasi. Ini berarti bahwa properti ini disertai dengan Surat Pernyataan Pajak atau hak, bukan sertifikat tanah tradisional. Dokumen untuk jenis kepemilikan tanah di Filipina dapat diperoleh dari Kantor Urusan Kemiskinan dan Perumahan Perkotaan (LUPAHO) kotamadya. Negara Filipina dengan sistem hukum Common Law, membuat prinsip asas nasionalis dalam hukum agrarianya sebagaimana Warga Negara Asing tidak dapat diizinkan memiliki tanah di wilayah Filipina, dan juga adanya pembatasan-pembatasan hak orang berkewarganegaraan asing dalam kepemilikan hak atas tanah (Own Property Abroad 2024).
Negara Filipina dengan sistem hukum Common Law, membuat prinsip asas nasionalis dalam hukum agrarianya sebagaimana Warga Negara Asing tidak dapat diizinkan memiliki tanah di wilayah Filipina, dan juga adanya pembatasan-pembatasan hak orang berkewarganegaraan asing dalam kepemilikan hak atas tanah. Sebagaimana dalam The Foreign Ownership of Land Act negara Filipina yang mengatur mengenai kepemilikan atas tanah apa saja yang dapat mendapat hak sewa atau disebut di Filipina sebagai ''leasehold'' dapat dengan jangka waktu 50 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan hak milik kondominium sepanjang total kepemilikan orang asing di gedung kondominium tersebut tidak melebihi 40%, sebagaimana untuk Badan Hukum Asing yang berbentuk korporasi dapat memiliki lahan di wilayah Filipina dengan memperoleh tanah dengan mendirikan atau bergabung dengan perusahaan entitas Filipina dengan kepemilikan minimal 60%, yang harus sesuai dengan persyaratan dan batasan-batasan The Philippine Securities and Exchange Commission (SEC) (Bianca Prithresia, 2024:7311)
b. Â Suara dan Pemeberdayaan Di Malaysia dan Filipina
Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan merupakan hal terpenting dalam pemberdayaan. Mulai menguatnya kesadaran politik yang menyuarakan dilaksanakannya proses demokratisasi dalam praktik pemerintahan di Malaysia perlu mendapat perhatian serius, baik dari pemerintah Malaysia maupun pemerintah bagian di Kedah serta dari kelompok masyarakat yang ada di Kedah. Namun masih terdapat beberapa persoalan mendasar bagi upaya tumbuhnya proses demokratisasi politik dan pemerintahan di Kedah dan Malaysia pada umumnya. Pemecahan permasalahan ini perlu melibatkan lintas sektor, adanya kerja sama yang baik antara pemerintah bagian Kedah, pemerintah Malaysia serta kelompok masyarakat sipil setempat untuk membangun partisipasi masyarakat di dalam proses politik dan pembangunan. Peningkatan Kerjasama dan Kolaborasi. Penting untuk membangun kemitraan yang kuat untuk membangun kultur demokrasi antara pemerintah Kedah, pemerintah Malaysia dan masyarakat sipil. Tujuan dari Kerjasama lintas sektor disini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam proses politik dan pembangunan di Kedah dan Malaysia (Syaf Hendry et al 2024).
Pemberdayaan mengarahkan masyarakat untuk dapat mandiri dalam segala hal, baik ekonomi, sosial, budaya serta pendidikan. Salah satu wilayah yang perlu mendapatkan pemberdayaan yakni di Mukim Singkir Yan Kedah Malaysia. Pemberdayaan merupakan proses menyeluruh yang meliputi proses sifat yang aktif antara kelompok masyarakat, motivator serta fasilitator melalui pengembangan kemampuan, keterampilan, memberikan kemudahan, serta menciptakan peluang guna tercapainya akses sumber daya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, menunjukkan bahwa masyarakat Mukim Singkir Yan Kedah Malaysia didapati persoalan diantaranya yakni rendahnya kemampuan dan pemahaman penyelenggara pemerintahan dan Masyarakat Mukim Singkir Yan Kedah Malaysia dalam penguasaan teknologi yang dapat menunjang kemudahan dalam proses pelayanan, sempitnya peluang dan kesempatan kerja yang tersedia bagi masyarakat di Mukim Singkir Yan Kedah Malaysia, terbatasnya pengembangan sumber daya manusia khususnya berkaitan dengan penguasaan dan keahlian terhadap bidang kerja yang tersedia, dan tidak adanya penguasaan terhadap akses pasar sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam menyalurkan hasil produksi secara berkesinambungan. Oleh karena itu pelaksanaan PKM yang dilakukan kepada Masyarakat Mukim Singkir Yan Kedah akan menghasilkan IPTEKS yakni melalui peningkatan inovasi, kreatifitas dan kemampuan mitra dalam memperkuat pemberdayaan kepada masyarakat melalui pemberian pengetahuan dan materi tentang penguatan kelembagaan pemberdayaan masyarakat yang meliputi strategi dan bentuk-bentuk kegiatan pemberdayaan. Selain itu, pengembangan inovasi dan kreativitas mitra dalam mengembangkan kegiatan sebagai usaha pemberdayaan masyarakat dalam segala bidang yang dibutuhkan masyarakat guna memupuk kemandirian, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun budaya melalui penyampaian materi dan diskusi pada saat kegiatan dilakukan.
Keterlibatan politik warga Filipina melalui pemilihan umum cukup tinggi dengan jumlah pemilih rata-rata 80% dalam beberapa dasawarsa terakhir. Meskipun memperoleh indeks demokrasi yang tinggi, negara Filipina masih menghadapi permasalahan dalam pembangunan ekonomi. Menurut data dari World Bank tahun 2022, persoalan yang dihadapi negara Filipina seperti kesempatan yang tidak merata, akses yang terbatas terhadap perguruan tinggi bagi masyarakat golongan menengah ke bawah, norma sosial yang membebankan beban pengasuhan pada perempuan. Persoalan ini memperlambat Filipina dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Dalam jurnal penelitian oleh Archives of Gerontology and Geriatrics, di Filipina pengasuhan orang tua lebih ditekankan kepada anak perempuan ketimbang anak laki-laki, dan yang belum menikah daripada mereka yang telah membentuk keluarga mereka sendiri. Di Filipina, seperti halnya di banyak negara Asia, terutama yang berpenghasilan rendah, perempuan terutama dipandang bertanggung jawab atas penyediaan perawatan bagi anak maupun orang tua.
Dalam hal partisipasi politik, keterwakilan perempuan di parlemen pada negara Filipina terus mengalami kenaikan dari tahun 1980 hanya 9 persen perempuan di senat, tahun 2010 meningkat menjadi 21 persen. Serta data terbaru menunjukkan angka 29 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Namun dalam jurnal science direct yang berjudul "Political dynasties, term limits and female political representation: Evidence from the Philippines", keterwakilan perempuan di parlemen pada negara Filipina yang terus mengalami kenaikan dipengaruhi oleh dorongan dari kerabat petahana.