Mohon tunggu...
MUHAMMAD AL DARREL
MUHAMMAD AL DARREL Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Keamanan Maritim Diplomatik di Laut China Selatan: Tantangan atau Peluang

17 Desember 2024   23:39 Diperbarui: 17 Desember 2024   23:39 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB III  

Kesimpulan

3.1 Kesimpulan

Analisis hubungan diplomatik di Laut China Selatan menunjukkan bahwa konflik di wilayah tersebut telah mempengaruhi interaksi antara negara-negara yang terlibat dengan cara yang signifikan. Negara-negara seperti Republik Rakyat Cina, Filipina, Vietnam, dan Malaysia terjebak dalam ketegangan akibat klaim teritorial yang tumpang tindih dan aktivitas militer yang meningkat. Meskipun ada upaya diplomatik untuk meredakan ketegangan, seperti dialog bilateral dan pertemuan di tingkat ASEAN, hasilnya masih bervariasi. Diplomasi maritim telah berperan dalam beberapa kasus untuk mengurangi ketegangan, tetapi seringkali terhambat oleh tindakan sepihak dan kebijakan agresif dari negara-negara tertentu, terutama Cina.

Untuk meningkatkan efektivitas diplomasi maritim dalam mengatasi konflik di Laut China Selatan, beberapa saran dan rekomendasi dapat dipertimbangkan. Pertama, pentingnya kolaborasi internasional dalam menyelesaikan sengketa laut harus ditekankan. Negara-negara yang terlibat, termasuk anggota ASEAN, perlu memperkuat kerjasama dan dialog untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Upaya ini dapat mencakup pembentukan forum regional yang lebih aktif untuk mendiskusikan isu-isu maritim dan berbagi informasi serta praktik terbaik dalam pengelolaan sumber daya laut. Selain itu, keterlibatan negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Jepang dalam dialog ini juga dapat membantu menciptakan keseimbangan kekuatan dan mendorong penyelesaian damai.

Kedua, perlunya implementasi hukum laut internasional yang lebih kuat, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), sangat penting untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelesaian sengketa. Negara-negara yang terlibat harus berkomitmen untuk menghormati putusan arbitrase internasional dan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum internasional ke dalam kebijakan maritim mereka. Selain itu, pengembangan kode tata perilaku (Code of Conduct) di Laut China Selatan antara negara-negara yang mengklaim wilayah akan menjadi langkah positif untuk mengurangi ketegangan dan mencegah insiden militer. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan diplomasi maritim dapat berfungsi lebih efektif dalam menciptakan stabilitas dan keamanan di kawasan tersebut.

Daftar pustaka

"4 Negara Yang Terlibat Sengketa Dengan China Di Laut China Selatan." Internasional, cnnindonesia.com, 11 Jan. 2024, www.cnnindonesia.com/internasional/20240109202641-113-1047394/4-negara-yang-terlibat-sengketa-dengan-china-di-laut-china-selatan. Accessed 17 Dec. 2024.

Angraini, Ana Fatmawati, Tri Wulan Dhari Asriningrum, Indri Yulastri, dan Felly Nabilla Faradilla. "AKIBAT SENGKETA LAUT TIONGKOK SELATAN PADA HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTARA AMERIKA SERIKAT DAN TIONGKOK DARI PERSPEKTIF HUKUM LAUT INTERNASIONAL." Jurnal.law, 2 Sept. 2023.

Dwi, Andika, dan Dewi Rina Cahyani. "Deretan Negara Yang Bersengketa Di Laut China Selatan, Indonesia Masuk!" Tempo, 9 Feb. 2023, www.tempo.co/internasional/deretan-negara-yang-bersengketa-di-laut-china-selatan-indonesia-masuk--220668. Accessed 17 Dec. 2024.

Antara, dan Suci Sekarwati. "Malaysia Sepakat Atasi Sengketa Laut Cina Selatan Lewat Dialog." Tempo, 21 June 2024, www.tempo.co/internasional/malaysia-sepakat-atasi-sengketa-laut-cina-selatan-lewat-dialog-47341. Accessed 17 Dec. 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun