Mohon tunggu...
Muhammad Aiyub
Muhammad Aiyub Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup itu harus terus belajar, hidup itu harus terus berbagi. Dengan menulis kamu bisa berbagi selamanya.

Menulis itu bukan untuk menggurui atau menghakimi, tapi dengan berbagi opini kita bisa melihat dunia yg lebih dari sekedar imajinasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pasca Kasus Holywings, Seharusnya Minuman Keras Dilarang Sepenuhnya di Indonesia!

29 Juni 2022   03:46 Diperbarui: 29 Juni 2022   06:00 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Agama Kong Hu Cu menganggap pengguna miras sebagai orang yang tidak berbakti pada agama. Hal tersebut didasari dari Kitab Mengzi jilid IV B Li Lo 30.0. salah satunya yaitu suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.

Kesimpulan

Dilihat dari segi medis dan secara agama, minuman berakohol sangat berbahaya. Megara mempunyai kewajiban untuk melindungi bahaya tersebut yang akan menimpa warganya. Jola ganja dan shabu sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya dilarang, seharusnya miras juga dilarang sepenuhnya, tanpa perlu ada izin.

Karena pernyataan wagub DKI mengatakan, hollywing boleh beroperasi kembali ketila izib sudah ada. Seharusnya itu tdk pru berlaku lavi, sudab tutup ya tutup. Silahkan buka bisnis lai .

Buat apa bisnis jika itu merusak dan membahayakan warga negara?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun