Mohon tunggu...
Muhammad Aiyub
Muhammad Aiyub Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup itu harus terus belajar, hidup itu harus terus berbagi. Dengan menulis kamu bisa berbagi selamanya.

Menulis itu bukan untuk menggurui atau menghakimi, tapi dengan berbagi opini kita bisa melihat dunia yg lebih dari sekedar imajinasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pasca Kasus Holywings, Seharusnya Minuman Keras Dilarang Sepenuhnya di Indonesia!

29 Juni 2022   03:46 Diperbarui: 29 Juni 2022   06:00 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Kristen

Yesaya 5:22 "Celakalah mereka yang menjadi jago minum dan juara dalam mencampur minuman keras."

Di dalam kitab Hakim-hakim 13:4, Tuhan berfirman, "Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram."

3. Katolik

Katolik dan kristen memiliki pandangan yangs ama.

4. Budha

Agama Buddha juga menganjurkan untuk menjauhkan diri dari miras dengan berlandaskan pada buku Paritta suci: 30 yang berbunyi: "Menjauhi melakukan kejahatan, menghindari minuman keras, tekun melaksanakan dharma, itulah berkah utama."

5. Hindu

Agama Hindu sangat menitikberatkan cara hidup yang disebut Pancha Seela, yang mengandung lima jenis perbuatan yang seharusnya ditinggalkan oleh pengikutnya. Yaitu, berjudi, melacurkan diri, berbohong, membunuh orang lain, dan meminum alkohol.

Larangan minum alkohol atau minuman memabukkan juga terdapat dalam kitab Manu Smriti Bab 11 ayat 151, Manu Smriti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smriti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14.

6. Konghucu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun