Indonesia memang bukan negara agama, tapi orang yang tak beragama dengan agama yang diakui negara maka tidak mendapat tempat di indonesia.
Apalagi tidak ada agana, menjadi komunis atau ateis. Secara pribadi ya itu hak anda, tapi ketika anda tidak mendapat jaminan negara, jangan menyalahkan negara. Karena ketentuan negara sudah jelas, siapa yang jadi warga negara indonesia harus tunduk dan patuh sesui UUD 45 dab pancasila.
Salah satu hak dasar yang dijamin oleh negara adalah kebebasan beragama. Walaupun manyoritas penganut islam, tapi 5 agama lainnya juga mendapat hak dan kebebasan beragama yang sama.
Islam boleh merayakan ibadah dan hari besar, maka agama lainnya juga boleh. Tentu agama yang telah diakui negara. Begitu juga dengan larangan-larangannya.
Terkait dengan hal itu, sebaiknya pemerintah mengkaji kembali seluruh bar dan hotel yang menjual minuman keras, setelah terjadi kasus holywings.Â
Walaupun pelakukanya telah ditangkap dan izin dicabut. Sebaiknya pemerintaj melalui kemendag mengkaji ulang penjualann minuman keras di indonesia. Kalau selama ini yang dilarang miras oplosan. Seolah-olag yang tidak oplosan alias bermerek bebas, walaupun dengan syarat.
Padahal, jika kita kaji daris segi medis, berikutÂ
Adalah bahaya dari konsumsi minuman keras.
Dikutip daru halosehat.com, setidaknya ada 7 bahaya dari konsumsi minuman keras, yaitu;
1. Kerusakan otak
2 hepatitis
3.Sirosis
4.kanker
5. Anemia
6. Gangguan sistem pencernaan
Selain berbagai penyakit di atas, bahaya minuman beralkohol juga bisa meningkatkan risiko terjadinya:
- Penyakit jantung
- Diabetes
- Stroke
- Demensia
- Disfungsi ereksi
- Osteoporosis
- Susah tidur atau insomnia
- Gangguan mental, seperti depresi dan gangguan cemas
- Ketoasidosis alkoholik
Jadi dari sisi medis saja sudah merusak manusia, negara seharusnya menjamin dan melindungi warganya supaya tidak terjerumus dalam bahaya.
Bagaimana dengan larangan miras dalam agama di indonesia?
1. Agama Islam
Allah SWT berfirman dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dalam hal ini, Rasul SAW lebih tegas bersabda tentang hukum jual beli sesuatu yang diharamkan, termasuk khamar atau minuman keras.
"Sesungguhnya Yang mengharamkannya mengharamkan penjualannya." (HR Muslim, 1579)
2. Kristen
Yesaya 5:22 "Celakalah mereka yang menjadi jago minum dan juara dalam mencampur minuman keras."
Di dalam kitab Hakim-hakim 13:4, Tuhan berfirman, "Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram."
3. Katolik
Katolik dan kristen memiliki pandangan yangs ama.
4. Budha
Agama Buddha juga menganjurkan untuk menjauhkan diri dari miras dengan berlandaskan pada buku Paritta suci: 30 yang berbunyi: "Menjauhi melakukan kejahatan, menghindari minuman keras, tekun melaksanakan dharma, itulah berkah utama."
5. Hindu
Agama Hindu sangat menitikberatkan cara hidup yang disebut Pancha Seela, yang mengandung lima jenis perbuatan yang seharusnya ditinggalkan oleh pengikutnya. Yaitu, berjudi, melacurkan diri, berbohong, membunuh orang lain, dan meminum alkohol.
Larangan minum alkohol atau minuman memabukkan juga terdapat dalam kitab Manu Smriti Bab 11 ayat 151, Manu Smriti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smriti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14.
6. Konghucu
Agama Kong Hu Cu menganggap pengguna miras sebagai orang yang tidak berbakti pada agama. Hal tersebut didasari dari Kitab Mengzi jilid IV B Li Lo 30.0. salah satunya yaitu suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.
Kesimpulan
Dilihat dari segi medis dan secara agama, minuman berakohol sangat berbahaya. Megara mempunyai kewajiban untuk melindungi bahaya tersebut yang akan menimpa warganya. Jola ganja dan shabu sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya dilarang, seharusnya miras juga dilarang sepenuhnya, tanpa perlu ada izin.
Karena pernyataan wagub DKI mengatakan, hollywing boleh beroperasi kembali ketila izib sudah ada. Seharusnya itu tdk pru berlaku lavi, sudab tutup ya tutup. Silahkan buka bisnis lai .
Buat apa bisnis jika itu merusak dan membahayakan warga negara?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI