Mohon tunggu...
Muhammad Aiyub
Muhammad Aiyub Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup itu harus terus belajar, hidup itu harus terus berbagi. Dengan menulis kamu bisa berbagi selamanya.

Menulis itu bukan untuk menggurui atau menghakimi, tapi dengan berbagi opini kita bisa melihat dunia yg lebih dari sekedar imajinasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pasca Kasus Holywings, Seharusnya Minuman Keras Dilarang Sepenuhnya di Indonesia!

29 Juni 2022   03:46 Diperbarui: 29 Juni 2022   06:00 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia memang bukan negara agama, tapi orang yang tak beragama dengan agama yang diakui negara maka tidak mendapat tempat di indonesia.

Apalagi tidak ada agana, menjadi komunis atau ateis. Secara pribadi ya itu hak anda, tapi ketika anda tidak mendapat jaminan negara, jangan menyalahkan negara. Karena ketentuan negara sudah jelas, siapa yang jadi warga negara indonesia harus tunduk dan patuh sesui UUD 45 dab pancasila.

Salah satu hak dasar yang dijamin oleh negara adalah kebebasan beragama. Walaupun manyoritas penganut islam, tapi 5 agama lainnya juga mendapat hak dan kebebasan beragama yang sama.

Islam boleh merayakan ibadah dan hari besar, maka agama lainnya juga boleh. Tentu agama yang telah diakui negara. Begitu juga dengan larangan-larangannya.

Terkait dengan hal itu, sebaiknya pemerintah mengkaji kembali seluruh bar dan hotel yang menjual minuman keras, setelah terjadi kasus holywings. 

Walaupun pelakukanya telah ditangkap dan izin dicabut. Sebaiknya pemerintaj melalui kemendag mengkaji ulang penjualann minuman keras di indonesia. Kalau selama ini yang dilarang miras oplosan. Seolah-olag yang tidak oplosan alias bermerek bebas, walaupun dengan syarat.

Padahal, jika kita kaji daris segi medis, berikut 

Adalah bahaya dari konsumsi minuman keras.

Dikutip daru halosehat.com, setidaknya ada 7 bahaya dari konsumsi minuman keras, yaitu;

1. Kerusakan otak

2 hepatitis

3.Sirosis

4.kanker

5. Anemia

6. Gangguan sistem pencernaan

Selain berbagai penyakit di atas, bahaya minuman beralkohol juga bisa meningkatkan risiko terjadinya:

  • Penyakit jantung
  • Diabetes
  • Stroke
  • Demensia
  • Disfungsi ereksi
  • Osteoporosis
  • Susah tidur atau insomnia
  • Gangguan mental, seperti depresi dan gangguan cemas
  • Ketoasidosis alkoholik

Jadi dari sisi medis saja sudah merusak manusia, negara seharusnya menjamin dan melindungi warganya supaya tidak terjerumus dalam bahaya.

Bagaimana dengan larangan miras dalam agama di indonesia?

1. Agama Islam

Allah SWT berfirman dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dalam hal ini, Rasul SAW lebih tegas bersabda tentang hukum jual beli sesuatu yang diharamkan, termasuk khamar atau minuman keras.

"Sesungguhnya Yang mengharamkannya mengharamkan penjualannya." (HR Muslim, 1579)

2. Kristen

Yesaya 5:22 "Celakalah mereka yang menjadi jago minum dan juara dalam mencampur minuman keras."

Di dalam kitab Hakim-hakim 13:4, Tuhan berfirman, "Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram."

3. Katolik

Katolik dan kristen memiliki pandangan yangs ama.

4. Budha

Agama Buddha juga menganjurkan untuk menjauhkan diri dari miras dengan berlandaskan pada buku Paritta suci: 30 yang berbunyi: "Menjauhi melakukan kejahatan, menghindari minuman keras, tekun melaksanakan dharma, itulah berkah utama."

5. Hindu

Agama Hindu sangat menitikberatkan cara hidup yang disebut Pancha Seela, yang mengandung lima jenis perbuatan yang seharusnya ditinggalkan oleh pengikutnya. Yaitu, berjudi, melacurkan diri, berbohong, membunuh orang lain, dan meminum alkohol.

Larangan minum alkohol atau minuman memabukkan juga terdapat dalam kitab Manu Smriti Bab 11 ayat 151, Manu Smriti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smriti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14.

6. Konghucu

Agama Kong Hu Cu menganggap pengguna miras sebagai orang yang tidak berbakti pada agama. Hal tersebut didasari dari Kitab Mengzi jilid IV B Li Lo 30.0. salah satunya yaitu suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.

Kesimpulan

Dilihat dari segi medis dan secara agama, minuman berakohol sangat berbahaya. Megara mempunyai kewajiban untuk melindungi bahaya tersebut yang akan menimpa warganya. Jola ganja dan shabu sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya dilarang, seharusnya miras juga dilarang sepenuhnya, tanpa perlu ada izin.

Karena pernyataan wagub DKI mengatakan, hollywing boleh beroperasi kembali ketila izib sudah ada. Seharusnya itu tdk pru berlaku lavi, sudab tutup ya tutup. Silahkan buka bisnis lai .

Buat apa bisnis jika itu merusak dan membahayakan warga negara?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun