Mohon tunggu...
Muhammad Aiyub
Muhammad Aiyub Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup itu harus terus belajar, hidup itu harus terus berbagi. Dengan menulis kamu bisa berbagi selamanya.

Menulis itu bukan untuk menggurui atau menghakimi, tapi dengan berbagi opini kita bisa melihat dunia yg lebih dari sekedar imajinasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pasca Kasus Holywings, Seharusnya Minuman Keras Dilarang Sepenuhnya di Indonesia!

29 Juni 2022   03:46 Diperbarui: 29 Juni 2022   06:00 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3.Sirosis

4.kanker

5. Anemia

6. Gangguan sistem pencernaan

Selain berbagai penyakit di atas, bahaya minuman beralkohol juga bisa meningkatkan risiko terjadinya:

  • Penyakit jantung
  • Diabetes
  • Stroke
  • Demensia
  • Disfungsi ereksi
  • Osteoporosis
  • Susah tidur atau insomnia
  • Gangguan mental, seperti depresi dan gangguan cemas
  • Ketoasidosis alkoholik

Jadi dari sisi medis saja sudah merusak manusia, negara seharusnya menjamin dan melindungi warganya supaya tidak terjerumus dalam bahaya.

Bagaimana dengan larangan miras dalam agama di indonesia?

1. Agama Islam

Allah SWT berfirman dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dalam hal ini, Rasul SAW lebih tegas bersabda tentang hukum jual beli sesuatu yang diharamkan, termasuk khamar atau minuman keras.

"Sesungguhnya Yang mengharamkannya mengharamkan penjualannya." (HR Muslim, 1579)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun