A Rational Total of Responses to Crime
Terakhir, Hoefnagels menggambarkan kebijakan kejahatan sebagai jumlah respons rasional terhadap kejahatan. Ini berarti bahwa kebijakan kejahatan yang efektif mengintegrasikan berbagai respons---hukum, sosial, dan pencegahan---menjadi strategi yang kohesif. Ia mengakui bahwa pengendalian kejahatan memerlukan pendekatan multifaset yang memperhitungkan kompleksitas perilaku manusia dan dinamika masyarakat.
Penologi: Ilmu Hukum
Penologi berasal dari kata "penal" yang berarti "hukuman". Dengan demikian, penologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang pemidanaan. Ilmu ini merupakan cabang ilmu kriminologi yang berfokus pada kajian tentang pemidanaan, meliputi asal usul, perkembangan, arti penting, dan manfaat berbagai bentuk pemidanaan yang diterapkan dalam sistem peradilan.
Asal Usul Penologi
Penologi mempelajari asal usul pemidanaan, yang meliputi sejarah dan evolusi sistem pemidanaan dari masa ke masa. Sejak zaman dahulu, berbagai masyarakat telah mengembangkan cara-cara untuk menghukum pelanggar hukum, yang sering kali dipengaruhi oleh norma-norma sosial, budaya, dan nilai-nilai yang berlaku. Penelitian dalam penologi membantu kita memahami bagaimana pandangan masyarakat tentang pemidanaan telah berubah dan bagaimana hal ini memengaruhi praktik hukum saat ini.
Perkembangan Penologi
Dalam konteks perkembangan, penologi mencakup analisis tentang bagaimana sistem pemidanaan telah berkembang seiring dengan perubahan sosial dan politik. Misalnya, pendekatan terhadap pemidanaan telah bergeser dari hukuman fisik yang keras menjadi pendekatan yang lebih rehabilitatif dan restoratif. Penologi juga mengkaji berbagai model hukuman, seperti pemenjaraan, denda, dan program rehabilitasi, serta efektivitasnya dalam mencegah kejahatan dan mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat.
Pentingnya Penologi
Pentingnya penologi terletak pada kemampuannya untuk memberikan wawasan tentang bagaimana hukuman dapat diterapkan secara adil dan efektif. Dengan memahami berbagai aspek hukuman, penologi berkontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih baik dalam sistem peradilan. Ini termasuk pertimbangan tentang proporsionalitas hukuman, perlindungan hak asasi manusia, dan upaya untuk mengurangi tingkat residivisme di antara mantan narapidana.
Manfaat Penologi
Terakhir, penologi juga menyoroti manfaat hukuman dalam konteks sosial. Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk mendidik masyarakat tentang norma dan nilai yang diharapkan. Penelitian dalam penologi dapat membantu merumuskan strategi yang lebih efektif untuk mencegah kejahatan dan mendukung rehabilitasi individu yang terlibat dalam sistem peradilan.
Daftar pustakaÂ
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Penologi
http://digilib.unila.ac.id/10025/4/BAB%20II.pdf