Mohon tunggu...
Muhammad Aditya Firmansyah
Muhammad Aditya Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi: Badminton dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Kebijakan Merdeka Belajar Sebagai Peningkatan Kualitas Pendidikan

28 Juli 2023   22:46 Diperbarui: 29 Juli 2023   07:41 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Konsep Merdeka Belajar

            1. Ujian Nasional (UN)

Mekanisme umum evaluasi untuk sekolah dasar dan menengah adalah Ujian Nasional. Salah satu inisiatif pemerintah dalam rangka penjaminan kualitas pendidikan adalah UN. Hal ini sesuai dengan pasal Standar Nasional Pendidikan PP No. 19 Tahun 2005. Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah telah melakukan penilaian hasil belajar yang sering mengalami revisi. Ujian Nasional dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi wabah yang sangat menakutkan dan menjadi topik pembicaraan yang populer. Mengenai Ujian Nasional, ada beberapa paradigma dan praduga, namun tahun ini UN disambut dengan antusiasme yang luar biasa, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, memilih untuk menghapuskan UN. Karena lulus dari suatu jenjang sekolah tidak hanya berdasarkan nilai yang diperoleh dalam waktu singkat, diyakini bahwa dengan dihapuskannya UN ini, siswa tidak akan merasakan tekanan mental yang berat. Namun, bukan berarti tidak bisa digunakan untuk mengukur keberhasilan siswa dalam belajar. Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter akan menggantikan Ujian Nasional sebagai sistem baru. Berbeda dengan UN yang diselesaikan pada akhir suatu tahapan pembelajaran, evaluasi ini akan diselesaikan saat anak duduk di kelas 4, 8, dan 11. Ide ini merupakan penyederhanaan sistem UN. Selain itu, sekolah akan menggunakan temuan evaluasi ini sebagai cara untuk lebih meningkatkan pengalaman belajar. Survei karakter yang dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam tentang karakter anak dan lingkungan pendidikan juga dilakukan selain asesmen kompetensi. Indikator atau tolak ukur supervisi karakter sering digunakan oleh sekolah untuk memberikan umpan balik terhadap kegiatan pembelajaran, khususnya dalam penanaman nilai pada siswa. Agar siswa nantinya dapat mengintegrasikan nilai-nilai karakter yang akan segera mempengaruhi kinerja dan kualitasnya secara keseluruhan sebagai siswa.

            2.  RPP

Buku pedoman guru untuk pengajaran adalah rencana pelaksanaan pembelajaran atau yang kadang-kadang disingkat RPP. RPP harus dibuat sebelum guru memasuki kelas untuk memastikan bahwa pembelajaran lebih fokus dan menggunakan indikator yang ditentukan yang sesuai. Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP, Mendiknas telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mempertahankan pembentukan RPP. Sesuai surat edaran mendiknas no 14 tahun 2019 hanya ada 3 komponen inti dalam RPP yaitu; tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau evaluasi. Hal ini berbeda dengan RPP sebelumnya yang mencakup lebih dari sepuluh komponen. Peraturan ini akan memudahkan guru untuk menyiapkan RPP dan memberi mereka lebih banyak keleluasaan untuk melakukannya sambil tetap menjaga mereka tetap berorientasi pada perkembangan siswa.

            3. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun ini, resmi menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, amanat Mendikbud Nadiem Makarim adalah menghapus USBN.

Hal ini berarti bahwa sekolah akan sepenuhnya menyelenggarakan soal-soal ujian dan menyelenggarakan USBN. Karena ujian direncanakan oleh sekolah dan diserahkan kepada mereka dengan kebebasan dan kebijaksanaan, maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memanfaatkan dikbud untuk memantau, menilai dan memastikan bahwa ujian yang ditawarkan oleh sekolah bermutu tinggi. Ini adalah hal yang penting untuk dilakukan, karena memiliki hubungan erat dengan kualitas Pendidikan.

            4. Memperluas sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru

 Sistem zonasi adalah konsep pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah domisilin. Untuk memastikan setiap orang memiliki akses terhadap layanan dan pendidikan, salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah zonasi. Meskipun sistem ini sebenarnya sudah ada sejak masa jabatan menteri yang lalu, namun penerapannya sekarang berbeda dengan sistem zonasi. Tak perlu dikatakan bahwa sistem ini ditinjau sebelum diterapkan, dan memperhatikan rekomenasi dari lembaga terkait juga dipertimbangkan.

Kuota siswa dari jalur zonasi merupakan salah satu pembeda utama antara sistem zonasi sebelumnya dengan yang digunakan sekarang. Minimal 80% dari keseluruhan kuota 100% disisihkan untuk skema zonasi asli; 20% sisanya dialokasikan untuk prestasi dan perpindahan. Afirmasi 15% dari sistem zonasi, yang sekarang digantikan oleh jalur zonasi, sementara perpindahan 5% dan prestasi 30%. Persentase yang berubah sepanjang jalur pencapaian tumbuh dari 15% menjadi 30% pada awalnya, hal itu dilakukan karena ada kalanya penerapan sistem zonasi sebelumnya menimbulkan masalah di sejumlah daerah, jika proporsinya berubah. Hal itu dimaksudkan agar sistem penerimaan siswa baru dapat memperhitungkan variasi keadaan dan lingkungan di setiap lokasi. Zonasi ini tidak hanya mengontrol distribusi sekolah dan murid berkualitas tinggi, tetapi juga berkonsentrasi pada jumlah dan kualitas instruktur di suatu daerah yang selanjutnya akan berada di bawah yurisdiksi dan kendali pemerintah daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun