KESIMPULAN
Berdasarkan  hasil penelitian dan pembahasan, kemudian penulis simpulkan yakni Analisis Sistem Penetapan  Harga dan Jasa dalam perspektif islma di toko klontong bude desi di masa pandemi Covid-19  dapat dikatakan desi telah menerapkan konsep dan sistem penetapan harga jual dan jasa sesuai dengan perpektif agama islam dalam mendukung  dan membantu khususnya masyarakat  yang berdampak pada masa meluasnya penyebaran Covid-19 dan tidak hanya semena-mena hanya mencari keuntungan melainkan berdagang sesuai dengan prinsip yang ditekankan pada ekonomi syariah. Bahkan sistem penetapan  harga jual dan jasa berdasarkan perspektif islam telah sangat membantu pemilik toko dalam penetapan harga sehingga tidak ada  merugikan konsumen dalam artian saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Maka bisa dikatakan bahwa penetapan harga jual dan jasa dalam perspektif islam sangat membantu pemilik toko usaha dalam membulatkan atau menentukan harga tanpa adanya merugikan pembeli.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, (1997). Konsepsi Ibnu Taimiyah (Terjemah). Â Surabaya : Bina Ilmu.
Creswell, John W. (2013). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Definisi Pengertian Harga, Tujuan dan Metode Pendekatan Penetapan Harga_ManajemenPemasaran.http://Organisasi.org/definisi_Pengertian_harga_tujuan_metode_pen dekatan_penetapan_harga_manajemen_pemasaran, (senin, 02 September 2021).
Idris,. (2016).Hadis Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group
Isqiyarta,J. (2012). Dasar-dasar Ekonomi Islam, Menuju Sirathal Mustaqim, Yogyakarta :Ekonisia.
Karim, A.A. (2003).  Ekonomi Mikro Islam .Jakarta : III T.
Muslihatun. S. (2017). Analisis Mekanisme Penetapan Harga Jual Dan Jasa Dalam
Perspektif Ekonomi Islam ( Studi Kasus Fotocopy Dan Percetakan Ammey Kel. Dermayu Kab. Seluma Prov. Bengkulu). Skripsi. Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri ( Iain ) Bengkulu Bengkulu.Pusat Pengkajian danÂ