Mohon tunggu...
M. ADITYA
M. ADITYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dunia Pendidikan

mengawali kesuksesan dengan belajar dan terus belajar sampai pada tahapan titik keberhasilan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Sistem Penetapan Harga Jual dan Jasa dalam Perspektif Islam di Toko Klontong pada Masa Pandemi Covid-19

6 September 2021   09:58 Diperbarui: 6 September 2021   13:55 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Idris (2016) dalam ekonomi Islam, jasa dikaitkan dengan ijarah (sewa-menyewa). Penjualan jasa dalam Islam disebut dengan ijarah atau sewa-menyewa, yaitu kegiatan pemindahan hak kemanfaatan. Objek dari kegiatan ijarah adalah jasa, baik jasa yang dihasilkan dari tenaga manusia maupun jasa yang diperoleh dari pemanfaatan barang.

Suhendi (2014) konsep ijarah sama dengan konsep jual beli. Hanya saja, objek yang diperjualbelikan dalam ijarah adalah jasa Menurut bahasa Lafal ijarah berasal dari kata Arab al-ajru yang berarti al-iwadh (ganti) yang berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan.

Berdasarkan penjelasan diatas, kiranya dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewamenyewah adalah menjual manfaat. Dan upah-mengupah adalah menjual tenaga atau kekuatan. Kata ijarah dan jasa mempuyai titik singgung dalam konsep upah mengupah (ujrah) sebab jasa atau pelayanan yang diberikan seseorang dimaksudkan utuk mendapatkan upah atau bayaran. Dengan kata lain, upah (ujrah) merupakan bagian dari ijarah. Dalam konsep ijarah pemilik yang menyewakan manfaat disebut mu‟jir (orang yang menyewakan) sedangkan pihak lainnya yang memberikan sewa disebut disebut musta‟jir (orang yang menyewa atau penyewa) dan sesuatu yang diakad untuk diambil manfaat disebut ma‟jur (sewaan) serta jasa yang diberikan sebagai imbalan disebut ajran atau ujrah (upah).

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
METODE PENELITIAN

Penelitian dilaksanakan pada sebuah toko klontong bude desi yang beralamatkan di Jl Yulisusman Perumahan Pemda Kecamatan Telanaipura, Kelurahan Pematang Sulur, Kabupaten Provinsi Jambi yang sudah dilaksanakan dari bulan Agustus 2021 hingga bulan September 2021. 

Pendekatan penelitian ini yakni deskriptif kualitatif, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi kasus (case study), Creswell (2013) menyatakan bahwa studi kasus merupakan strategi penelitian dimana didalamnya peneliti menyelidiki secara cermat suatu program, peristiwa, aktivitas, proses, atau sekelompok individu. Kasus-kasus dibatasi oleh waktu dan aktivitas, dan peneliti mengumpulkan informasi secara lengkap dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Studi kasus ini bertujuan untuk mengungkapkan kejadian atau fakta mengenai analisis sistem penetapan harga jual dan jasa dalam perpektif islam di toko klontong bude desi pada masa pandemi Covid-19.

Memanfaatkan metode kualitatif sangat sesuai karena mampu menjawab tujuan penelitian yakni mengetahui Analisis sistem penetapan harga jual dan jasa dalam perspektif islam di Toko Klontong Bude Desi pada masa pandemi Covid-19.Dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan data dengan melalui pengamatan atau observasi, wawancara dan dokumentasi.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemilik toko klontong bude desi telah menerapkan konsep dan sistem penetapan harga jual dan jasa sesuai dengan perpektif agama islam dalam mendukung  dan membantu khususnya masyarakat  yang berdampak pada masa meluasnya penyebaran Covid-19 dan tidak hanya semena-mena hanya mencari keuntungan melainkan berdagang sesuai dengan prinsip yang ditekankan pada ekonomi syariah. Bahkan sistem penetapan  harga jual dan jasa berdasarkan perspektif islam telah sangat membantu pemilik toko dalam penetapan harga sehingga tidak ada  merugikan konsumen dalam artian saling menguntungkan antara penjual dan pembeli.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun