Mohon tunggu...
Muhammad abdul Rolobessy
Muhammad abdul Rolobessy Mohon Tunggu... Jurnalis - Editor

Bahasa mati rasa

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Histori Jeruji Besi

1 Agustus 2024   11:21 Diperbarui: 4 September 2024   00:34 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon-Siang itu, Dewi Fortuna seakan berpaling dariku, bagaimana tidak, hidup yang saban hari ku nikmati, berubah asing seketika. Semua terjadi begitu rapi, pada letak kesadaran aku belum menerima hidup berakhir di jeruji besi.

Sekitar pukul 03.00 WIT, beta dan yudi Hehanusa dalam arah jalan balik seusai nongkrong dari Pantai Leimena Desa Rumah Tiga, berboncengan gunakan sepeda Motor DE:4328 LB hendak pulang menuju Stain Amalatu, Desa Batu Merah. Kami berdua ditabrak dari arah belakang diatas jembatan merah putih atau (JMP).

Di sudut kota ambon, rabu.17 Juli 2024. Beta diasingkan di sebuah penjara Polsek teluk ambon, maluku. beta merasa terasingkan sekali, ketika seseorang lelaki yang sudah terbiasa bebas, kini dikurung atas kasus penganiayaan terhadap seseorang pengendara motor. yang menabrak beta dan teman di jembatan merah putih malam itu.


dari dinding platfrom media yang berada di kota ambon menulis berita dengan judul "begal di JMP". Tanpa mengkonfirmasi dengan pihak yang memang jelas-jelas tahu adanya kasus tersebut terjadi, Padahal itu adalah kejadian lakalantas saja.

Tepat malam itu beta sudah tidak bisah lagi mengontrol emosi atas musibah yang menimpa kami berdua, beta dengan sifat arogan menanggapi dengan tempramental yang tak terkendali.Langsung meminta ganti rugi dengan nada emosi,namun korban melarikan diri saat melihat beta dengan keadaan emosi.beberapa selang waktu kemudian korban kembali lagi ke TKP untuk mengambil sepeda motornya. Beta yang tidak tahan langsung  melakukan penganiayaan oleh saudara. Y.M.
Nah;disinilah sinilah beta dikenakan pasal 351 KUHP, Pidana.    

Namun kata Begal di jembatan merah putih adalah hal yang tidak benar adanya. Dikarenakan kendaraan korban hanya kami bawa untuk dijadikan bahan jaminan agar meminta ia ganti rugi atas kerusakan kendaraan milik kami. Namun itu bukan sebuah motif pencurian.setelah besok beta dan yudi melaporkan kejadian di pos pam Stain arbes.kecamatan sirimau,kota ambon.  Bahwa kami sedang mengamankan sebuah sepeda motor pada malam hari. 

Setelah informasi dari kejadian itu dilimpahkan/diberitahu kepada polsek teluk ambon, beta langsung di jemput oleh seseorang anggota buser polres kota ambon, untuk di mintai keterangan atas kejadian itu.

Beta di bangunkan pagi sekali dengan kata Abang e, abang.. tangkas ponakan kepada beta.

Abang... E, ada orang cari.

Kenapa, sapa cari? Tanya beta dengan nada tegas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun