Mohon tunggu...
Muhammad Saddam
Muhammad Saddam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Tertarik dengan masalah ekologi politik dan peran aktor didalamnya pada agenda tata kelola sumber daya alam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sawit Tak Hanya Harus Berkelanjutan, Tetapi Juga Kemasyarakatan

9 Mei 2023   12:38 Diperbarui: 9 Mei 2023   13:09 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Kelapa Sawit,2018

Petani sawit swadaya masih banyak alami masalah hingga kondisi mereka jauh dari kata sejahtera. Petani sawit swadaya masih memiliki kesulitan dalam mendapatkan legal tanah dan harga sawit yang murah.

Belum lagi berlakunya Permentan nomor 38 tahun 2020 mewajibkan pelaku usaha perkebunan untuk memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). Petani rakyat masih kesulitan dalam mendapatkan sertifikat ISPO.

Selain itu, masyarakat yang tidak memiliki lahan akan bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit. Upah buruh yang diberikan sering sekali lebih rendah dari UMK daerah.

Contohnya seperti di Kalimantan tengah yang hanya diupah Rp.59.400 padahal UMK sebesar Rp. 84.116. Untuk memenuhi target, buruh sawit rela membayar tukang berondol atau mengajak anak dan istrinya ke perkebunan. Status kerja kernet atau tukang berondol tersebut tidak diakui oleh indutri karena direkrut dan diupah langsung oleh buruh panen. 

Tata Kelola Kelapa Sawit Berbasis Masyarakat

Sektor perkebunan kelapa sawit diisi oleh masyarakat sekitar yang tertarik untuk terjun ke industri ini. tetapi minat besar tersebut kurang diimbangi dengan dasar keilmuan yang cukup. 

Kebanyakan petani rakyat ini memiliki pengetahuan sebatas dari apa yang mereka lihat dan ketahui selama ini. Terbatasnya akses dan informasi ke bibit unggul menyebabkan tanaman sawit mereka  kadang masih bergantung dari biji sawit yang gugur di lahan perkebunan. 

Selain itu, sekitar 6,72 juta Ha tanah perkebunan rakyat diantaranya terdapat 2,73 juta Ha yang sudah berumur 25 tahun keatas dan harus dilakukan replanting.

Masalah tersebut semakin diperparah dengan penanaman ulang yang belum berjalan optimal. Untuk membantu proses replanting Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana peremajaan sawit rakyat (PSR).

Tetapi tidak hanya itu, perlindungan terhadap petani rakyat harus diperbaiki. Petani rakyat harus segara diberi perlindungan dengan memberikan legalitas tanahnya.

Dengan begitu tanah petani rakyat tidak diambil oleh pengusaha besar. Pemerintah juga harus mereview pemberikan hak atas tanah kepada swasta. Pemerintah kerap memberikan HGU kepada swasta padahal diatasnya terdapat masyarakat yang hidup dengan sumber daya disekitarnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun