Petani sawit swadaya masih banyak alami masalah hingga kondisi mereka jauh dari kata sejahtera. Petani sawit swadaya masih memiliki kesulitan dalam mendapatkan legal tanah dan harga sawit yang murah.
Belum lagi berlakunya Permentan nomor 38 tahun 2020 mewajibkan pelaku usaha perkebunan untuk memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). Petani rakyat masih kesulitan dalam mendapatkan sertifikat ISPO.
Selain itu, masyarakat yang tidak memiliki lahan akan bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit. Upah buruh yang diberikan sering sekali lebih rendah dari UMK daerah.
Contohnya seperti di Kalimantan tengah yang hanya diupah Rp.59.400 padahal UMK sebesar Rp. 84.116. Untuk memenuhi target, buruh sawit rela membayar tukang berondol atau mengajak anak dan istrinya ke perkebunan. Status kerja kernet atau tukang berondol tersebut tidak diakui oleh indutri karena direkrut dan diupah langsung oleh buruh panen.Â
Tata Kelola Kelapa Sawit Berbasis Masyarakat
Sektor perkebunan kelapa sawit diisi oleh masyarakat sekitar yang tertarik untuk terjun ke industri ini. tetapi minat besar tersebut kurang diimbangi dengan dasar keilmuan yang cukup.Â
Kebanyakan petani rakyat ini memiliki pengetahuan sebatas dari apa yang mereka lihat dan ketahui selama ini. Terbatasnya akses dan informasi ke bibit unggul menyebabkan tanaman sawit mereka  kadang masih bergantung dari biji sawit yang gugur di lahan perkebunan.Â
Selain itu, sekitar 6,72 juta Ha tanah perkebunan rakyat diantaranya terdapat 2,73 juta Ha yang sudah berumur 25 tahun keatas dan harus dilakukan replanting.
Masalah tersebut semakin diperparah dengan penanaman ulang yang belum berjalan optimal. Untuk membantu proses replanting Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana peremajaan sawit rakyat (PSR).
Tetapi tidak hanya itu, perlindungan terhadap petani rakyat harus diperbaiki. Petani rakyat harus segara diberi perlindungan dengan memberikan legalitas tanahnya.
Dengan begitu tanah petani rakyat tidak diambil oleh pengusaha besar. Pemerintah juga harus mereview pemberikan hak atas tanah kepada swasta. Pemerintah kerap memberikan HGU kepada swasta padahal diatasnya terdapat masyarakat yang hidup dengan sumber daya disekitarnya.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!