Mohon tunggu...
Muhammad Muhsin Afwan
Muhammad Muhsin Afwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penghulu di Kementrian Agama Kota Dumai

alumni uin suska fakultas syari'ah dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Nikah Harus ke KUA?

18 Juni 2022   17:42 Diperbarui: 20 Juni 2022   09:59 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

At-Thabari, Jami' al-Bayan 'an at-Ta'wil Ayat al-Quran, (Beirut: Yayasan ar-Risalah, 1994). Jilid 2.

Mukhlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah.( Jakarta: (Raja Grafindo Persada.2002) cet II.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Pencatatan Perkawinan

Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa as-Syari'ah wa al-Manhaj, (Beirut: Dar Fikr, 2003). Jilid 1.

Abu Daud,  Sunan Abi Daud, ( Mesir: Maktabah Syarikah wa Matba'ah al-Musthafa, 1952). Jilid. 6.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun