Mohon tunggu...
Muhammad syarif
Muhammad syarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - kata adalah senjata

banyak baca lalu tuangkan dengan menulis untuk menghasilkan sebuah karya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Agama Pendidikan dan Semangat Pembebasan terhadap Ancaman Demokrasi

10 Maret 2021   23:08 Diperbarui: 10 Maret 2021   23:26 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Francis Fakuyama mengatakan bahwa "Demokrasi yang berhasil sebenarnya tidak tergantung pada cita citanya tetapi kesimbangan : keseimbangan antara individu dan kesetaraan politik dan antara negara yang mampu menjalankan kekuasaan yang sah dan lembaga lembaga hukum dan akuntabilitas yang berupaya membatasinya. 

Di dalam dunia pendidikan yang katanya vladinir lenin instrumen terbaik untuk mengubah nasib suatu bangsa adalah melalui pendidikan. Bahkan kemajuan atau kemunduran sebuah peradaban sangat dipengaruhi oleh pendidikan. Namun nyatanya bahwa sanya pendidikan merupakan suatu pabrik kapitalisme dan merupakan perbudakan dengan atas otoritas kekuasaan birokrat. di era pandemi sekarang merupakan masalah terberat bagi kaum terpelajar dengan harusnya membayar seluruh pembiayaaan pendidikannya. dan belakangan ini pada saat melakukan suatu demonstrasi, serta dialog dengan birokrat. seluruh pimpinana dari berbagai fakultas terkhusunya di fakultas ilmu pendidikan yang merupakan tempat saya kuliah itu kemudian seringkali memberikan tendensi bahkan tekanan dan ancaman terhadap mahasiswanya. mengkriminalisasi yang kritis dari sisa akademik dan moral karena dinilai tak memiliki asas ke patutan sebagai mahasiswa. kampus seharusnya menjadi ruang paling terbuka ketika mempraktikan gagasan demokrasi. Mengingat kampus adalah tempat mengeramnya cikal bakal ide-ide demokrasi sebelum merekah di ruang publik. 

Setelah hadirya pengaturan atas HAM dalam UUD 1945 dan turunannya ke UU HAM, seharusnya (das sollen) dalam proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, pelanggaran terhadap hak asasi warga negara tidak lagi ditemukan-termasuk di kampus. Tetapi dalam kenyataannya (das sein), dalam sebuah Keputusan Rektor, yang oleh persepsi mahasiswa, ditanggapi sebagai keputusan yang mengekang kebebasan menyampaikan aspirasi mengembangkan potensi dan hak berorganisasi. Mahasiswa sebagai insan yang lahir dari rahim pendidikan- khususnya Pendidikan Tinggi, tentu sangat turut berperan dalam proses pencerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan prinsip independensi, akademis serta mampu beraktualisasi secara mandiri, maka semestinya mampu membentuk karakter mahasiswa yang kritis, mandiri dan kreatif. dalam prosesnya-Pendidikan Tinggi-sudah Selain itu, mahasiswa sebagai anggota civitas academica memiliki posisi yang tidak boleh dipandang 'sebelah mata' dalam tatanan dan proses Pendidikan Tinggi. Sebagai 'insan dewasa' yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri, mahasiswa secara aktif dengan melakukan pembelajaran, pencarian dapat kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi sehingga mestinya tidak boleh ada pengekangan indoktrinisasi, pemaksaan dalam pendidkan tinggi. Kebebasan dalam mengekspresikan hak fundamental dan konstitusional kadang dianggap oleh pejabat lingkup Universitas Negeri Makassar sebagai bentuk sebuah pelanggaran. Deretan kasus tersebut menjadi sebuah problem tersendiri, di tengah iklim reformasi dan demokrasi yang sedang dan terus bergulir. Tentu ini menjadi ujian bagi Bangsa Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi. Sebuah tantangan tersendiri bagi civitas academica UNM sebagai institusi Perguruan Tinggi, yang semestinya menjadi role model penyelenggaraan demokrasi yang baik. 

pentingnya pengakuan atas martabat sebab mengakui suatu keberadaan perindividu itu akan menciptakan suatu demokrasi yang harmonis terhadap sesama tanpa menciptakan inteloran di kalangan minoritas.tepatnya di tanggal 3 desember 2020 merupakan peringatan hari disabilitas internasional kami dari jurusan pendidikan luar biasa mengadakan beberapa kegiatan dengan tujuan agar difabelitas betul betul di terimah di kalangan masyarakat serta memberikan atas segala haknya. Namun kenyataanya di kalangan kampus saja tempat yang seharusnya menerima semua kalangan terkhususnya di fabelitas, tetapi menerima atas dasar perbudakan yang mampu mengembangkan pabrik kapitalisme kampus. padahal didalam permenristedikti 46 tahun 2017 tantang pendidikan khusus Dan pendidikan layanan khusus di perguruan tinggi. menegaskan bahwa di pasal (9) no. 1,2,3 

(1) Perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan Pendidikan Khusus. 

(2) Kementerian memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Khusus di perguruan tinggi.

 (3) Fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. sarana dan prasarana; 

b. beasiswa; 

c. pengembangan model layanan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus; dan/atau 

d. pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun