Mohon tunggu...
Muhammad HanifKhudri
Muhammad HanifKhudri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif Maqashid Syari'ah

29 Mei 2023   21:18 Diperbarui: 29 Mei 2023   21:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul: Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri. 

Jurnal: Hukum dan Keluarga

Volume: Vol. 1, No. 2, 1-30

Tahun: April 2018

Penulis: Dyah Ochtorina Susanti

Tujuan Penelitian:

1.Menyadari adanya perkawinan antara suami dan istri tentang hak harta benda. 

2.Memahami apa yang dilakukan suami istri. 

3.Waspadai aturan dan kesepakatan keluarga.

Metode Penelitian:

1.Metode dan Pendekatan Penelitian Untuk memahami pengertian akad nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun